Tanjung Redeb – Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-K SPSI) Kabupaten Berau menggelar aksi damai di Kantor UPP Kelas II, Jalan Pulau Sangalaki, Tanjung Redeb, Senin (08/12) pagi.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua FSPTI-K SPSI Berau, Asriadi dan diikuti para pekerja bongkar muat yang tergabung dalam Koperasi TKBM Pelabuhan Tanjung Redeb.

Dalam aksi tersebut, para pekerja bongkar muat yang tergabung dalam Koperasi TKBM menyampaikan empat tuntutan utama terkait perlindungan hak dan kepastian regulasi dalam penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, ada empat poin utama yang mereka layangkan dalam aksi tersebut, diantaranya sebagai berikut :

Tuntutan pertama, pekerja meminta pemerintah tetap mempertahankan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi, yang menjadi dasar pengaturan nasional mengenai operasional TKBM. Mereka menilai SKB tersebut penting untuk menjaga keteraturan sistem kerja bongkar muat serta mencegah munculnya dualisme kewenangan.

Kedua, pekerja menolak pelibatan badan usaha pelabuhan lain di luar Koperasi TKBM dalam pengelolaan tenaga kerja bongkar muat. Masuknya badan usaha baru dinilai berpotensi mengganggu stabilitas pendapatan dan pola kerja anggota koperasi. Termasuk mengganggu kondusivitas pelabuhan yang selama ini sudah guyub rukun.

Tuntutan ketiga berkaitan dengan evaluasi kegiatan kontainer, terutama penggunaan forklift dan mekanisme interchange. Menurut para pekerja, dua aktivitas tersebut berpengaruh signifikan terhadap berkurangnya porsi kerja manual yang menjadi sumber pendapatan anggota TKBM.

Tuntutan keempat, mereka meminta Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) serta ALFI/ILFA untuk memperhatikan penyesuaian tarif secara berkala, sesuai kesepakatan yang selama ini menjadi acuan kerja sama.

Pihak UPP Kelas II Tanjung Redeb menyatakan siap memfasilitasi dialog antara pekerja, asosiasi terkait, dan pemangku kepentingan lainnya. Otoritas pelabuhan menegaskan bahwa seluruh aspirasi akan diteruskan kepada Kementerian Perhubungan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan dan penyempurnaan regulasi TKBM di tingkat nasional.

Aksi damai tersebut berakhir menjelang siang hari dan para pekerja kembali ke aktivitas masing-masing setelah penyampaian aspirasi diterima oleh pihak UPP. (*)