TANJUNG REDEB – Kasus pembantaian di Kampung Punan Mahakam Kecamatan Segah yang merenggut nyawa dua anak dan istri yang sedang hamil, mendapat kecaman dari masyarakat di kampung itu. Bahkan, warga di sana meminta agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.

“Mereka semua benar warga saya, warga Punan Mahakam. Harapannya bisa dihukum seumur hidup atau hukuman mati. Karena yang dilakukan itu sangat biadab. Hewan saja tidak sekejam itu. Ini harapan masyarakat,” ujar Camat Segah Noor Alam, ditemui Senin (11/8/2025).

Dijelaskannya, dirinya langsung mendatangi lokasi kejadian saat mendengar tentang kasus ini. Bahkan, juga sempat mengiringi kendaraan yang membawa para korban hingga ke rumah sakit umum Abdul Rivai.

“Saya sempat juga mendatangi sampai ke RSUD Abdul Rivai. Tapi ternyata semua korban sudah meninggal dunia saat perjalanan menuju puskesmas maupun rumah sakit,” bebernya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan saat ditemui di hari yang sama menyebut jika saat ini pelaku masih diperiksa kejiwaannya di poli jiwa RSUD Abdul Rivai. Ini guna memeriksa kondisi kesehatan si pelaku sehingga bisa diketahui motif dilakukannya pembantaian itu.

“Saat ini pelaku sudah ada di Polres Berau dan langsung diperiksa kondisinya. Karena saat diamankan si pelaku dalam keadaan sadar dan tanpa perlawanan. Untuk kronologi kejadian seperti yang sebelumnya dirilis,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, motif sementara pembunuhan ini karena adanya cekcok rumah tangga yang tak berkesudahan. Namun motif lainnya masih dalam pendalaman penyidikan polisi. Sedangkan untuk kejadian pastinya, eksekusi diperkirakan dilakukan pagi hari karena para korban ditemukannya juga di pagi hari.

“Eksekusi dilakukan pagi-pagi karena saat ditemukan kondisi korban yakni si istri berada di depan kamar mandi. Sedangkan kedua anaknya ditemukan di dalam kamar, jadi eksekusinya dilakukan kemungkinan saat si anak sedang tidur. Untuk barang bukti yang diamankan adalah pisau badik,” tutupnya.

Untuk sementara, pelaku atau tersangka dikenakan pasal penganiayaan dan kekerasan, yang dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tapi, hukuman ini bisa berubah sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan. (mel)