TANJUNG REDEB – Kasus perceraian di Kabupaten Berau terus menunjukkan tren peningkatan. Hingga Agustus 2025, Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb mencatat 483 perkara perceraian, naik dari angka 431 perkara pada periode yang sama tahun lalu.
Panitera PA Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad, mengungkapkan bahwa persoalan ekonomi, konflik berkepanjangan, dan maraknya judi online menjadi penyebab dominan retaknya rumah tangga di Bumi Batiwakkal.
“Banyak sekali perkara yang masuk karena suami mengalami kecanduan judi online. Penghasilan keluarga habis, anak-anak terbengkalai, bahkan sampai ada yang terlibat utang besar. Ini bukan hanya masalah rumah tangga, tapi sudah menjadi persoalan sosial,” tegas Arsyad.
Dari total perkara yang masuk, 372 merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan 111 sisanya cerai talak yang diajukan suami. Menurut Arsyad, tingginya angka cerai gugat menunjukkan keberanian perempuan di Berau dalam mengambil keputusan hukum ketika rumah tangga tidak lagi bisa dipertahankan.
“Cerai gugat mendominasi perkara. Artinya, banyak istri yang merasa tidak mendapat perlakuan layak atau tidak lagi merasa aman dalam rumah tangganya,” jelasnya.
Dari 483 perkara, 292 kasus telah diputus pengadilan, sementara sisanya masih dalam tahap persidangan atau mediasi. Sebelum proses hukum berlanjut, PA Tanjung Redeb selalu mengupayakan perdamaian terlebih dahulu.
“Kami tidak serta-merta langsung memutuskan perceraian. Pada sidang pertama, pasangan diberikan kesempatan berdamai. Jika memang tidak bisa, barulah proses dilanjutkan,” tambah Arsyad.
Ini harus menjadi perhatian bersama karena menunjukkan adanya pola konflik rumah tangga yang terus berulang. “Mayoritas gugatan disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Faktor ekonomi, komunikasi yang tidak sehat, dan judi online menjadi pemicu utamanya,” pungkasnya. (Dvn)