TANJUNG REDEB – Pembentukan koperasi merah putih saat ini sedang dikebut, tak terkecuali di Kabupaten Berau. Hingga Minggu (25/5/2025) tercatat sudah ada 37 kampung yang melaksanakan musyawarah desa (Musdes).

“Tinggal 63 kampung dan 10 kelurahan yang akan melaksanakan Musdes, dimana deadline pada 28 Mei 2025 ini harus tuntas,” terang Kabid Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang, ditemui usai rapat pembahasan pembentukan koperasi merah putih.

Dijelaskannya, untuk pembentukan koperasi masih berpedoman pada aturan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dimana koperasi bisa dibentuk minimal 20 orang anggota.

“Jadi untuk koperasi merah putih itu kan tujuannya sepenuhnya untuk masyarakat, jadi saat berjalan nanti anggotanya sampai ratusan pun tidak masalah,” tambahnya.

Untuk koperasi yang diusulkan menjadi koperasi merah putih adalah koperasi yang baru terbentuk. Sedangkan koperasi yang sudah ada bisa berubah status menjadi merah putih, jika sudah melalui Musdes dan disepakati.

Diketahui, total 1.038 desa di Kaltim yang akan melakukan Musdes, sebagai bagian dari langkah strategis pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Dimana angka ini hampir separuh dari jumlah keseluruhan desa di Kaltim.

Program ini, merupakan bagian dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia. (Mel)