JAKARTA — IT-NEWS.ID- Pemerintah resmi menyesuaikan komponen tarif tiket pesawat di tengah lonjakan harga avtur akibat tekanan harga minyak dunia. Kebijakan ini disebut sebagai langkah menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, penyesuaian dilakukan pada komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen. Angka ini meningkat dari sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling.
“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan masyarakat,” ujar Dudy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Menurut dia, keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak. Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan maskapai penerbangan domestik sebelum menetapkan besaran kenaikan.
Sejalan dengan itu, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII, Ferdinan Nurdin, menyebut penyesuaian tarif merupakan respons yang tidak terhindarkan terhadap tekanan biaya operasional maskapai.
“Komponen bahan bakar menjadi salah satu beban terbesar dalam operasional penerbangan. Dengan kondisi global saat ini, penyesuaian tarif menjadi langkah rasional, namun tetap harus dikendalikan agar tidak membebani masyarakat,” ujarnya.
Selain menaikkan komponen *fuel surcharge*, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif. Salah satunya adalah skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi domestik.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 2,6 triliun untuk subsidi PPN selama dua bulan, atau setara Rp 1,3 triliun per bulan.
Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus bea masuk suku cadang pesawat guna menekan biaya perawatan maskapai. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan layanan penerbangan dalam jangka menengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kenaikan harga avtur memberi dampak signifikan terhadap struktur biaya maskapai, dengan kontribusi mencapai 40 persen.
Karena itu, pemerintah berupaya menahan kenaikan harga tiket agar tetap terkendali.
“Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 hingga 13 persen,” kata Airlangga.
Pemerintah menilai tren kenaikan tarif ini juga terjadi di berbagai negara, seiring meningkatnya harga energi global. Namun, melalui kombinasi kebijakan penyesuaian tarif dan insentif fiskal, pemerintah berharap dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan. (*/)

