TANJUNG REDEB – Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Tanjung Redeb mendapatkan remisi pada HUT ke-80 RI. Remisi diserahkan Bupati Berau Sri Juniarsih secara simbolis kepada beberapa perwakilan WBP, pada upacara HUT RI di lapangan Pemuda Tanjung Redeb. Dari ratusan WBP itu, terdapat 3 orang yang dinyatakan langsung bebas.
“Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb memberikan remisi kepada 472 WBP, dimana diantaranya juga ada yang mendapatkan remisi Dasawarsa,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, Minggu (17/8/2025).
Narapidana menerima Remisi Umum (RU) dengan potongan masa pidana antara 15 hari hingga 6 bulan. Dan 3 orang narapidana yang memperoleh Remisi Umum II (RU II) langsung dinyatakan bebas.
“Remisi Dasawarsa diberikan setiap kelipatan 10 tahun peringatan Hari Kemerdekaan RI. Ini sebagai penghargaan tambahan bagi warga Binaan,” tambahnya.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, menyampaikan bahwa pemberian remisi adalah hak narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Ini adalah bentuk apresiasi dari negara kepada warga binaan yang sudah menunjukkan perubahan positif. Kami berharap mereka dapat terus berperilaku baik dan pada akhirnya bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bermanfaat,” tutupnya.
Remisi sendiri dipandang bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga motivasi agar warga binaan terus meningkatkan kedisiplinan, mengikuti program pembinaan, serta siap kembali ke masyarakat.
Melalui pemberian remisi ini, Rutan Tanjung Redeb menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berorientasi pembinaan, serta mendukung reintegrasi sosial dengan pembentukan mental, spiritual, dan keterampilan yang lebih baik. (mel)