TANJUNG REDEB – Tiga perempuan itu datang ke Berau membawa harapan untuk bisa memperbaiki perekonomian. Namun, hal itu harus pupus lantaran terhenti di tangan aparat kepolisian Berau.
Polres Berau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak di salah satu warung remang-remang di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
“Ada tiga perempuan yang diamankan yakni korban dari kasus ini, dimana salah satunya ternyata masih dibawah umur,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Berau, IPTU Siswanto, pada pers rilis Kamis (21/8/2025) siang.
Kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat (1/08/2025) lalu, terkait adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada sebuah warung bernama Kamp Lamin Warung Sor Djati Solo di Jalan Poros Labanan.
Saat diselidiki, petugas mendapati tiga orang wanita yang dipekerjakan sebagai Ladies Companion (LC) sekaligus pekerja seksual. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diantara mereka terdapat anak dibawah umur, yang juga dijadikan pekerja seksual dengan tarif berbeda-beda.
“Kami juga mengamankan seorang perempuan berisinial RAP alias Mami Ira (40) yang diduga sebagai pemilik warung, sekaligus pihak yang memperkerjakan para korban,” tambahnya.
Dari lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar hasil visum, serta buku tamu yang digunakan untuk mencatat nama pelanggan.
“Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan eksploitasi seksual terhadap anak adalah tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, serta Pasal 506 KUHPidana.
Korban Didatangkan dari Semarang
Diketahui, kasus ini berhasil terungkap juga lantaran adanya laporan ke Polda Semarang dari salah satu ibu korban. Dan setelah dilaporkan, langsung diteruskan ke Polres Berau.
“Anggota mendapat informasi dari Semarang, bahwa ada tindak perdagangan orng. Ada 3 orang yang dikirim ke Berau dan satu dibawah umur. Itu langsung kita telusuri sampai terbongkarlah kasus ini,” jelas Siswanto.
Dikatakannya, ketiga perempuan itu berangkat dari Semarang pada 28 Agustus lalu dan tiba di Berau pada 29 Agustus, dan langsung dijemput dibawa ke Labanan.
“Setelah tiba di warung itu, ketiganya langsung bekerja selama 2 hari sebelum akhirnya terciduk. Dan sudah ada 5 orang pelanggan yang dilayani,” bebernya.
Kasus ini merupakan kasus baru yang ditangani Polres Berau. Dan kendala pun ditemui saat hendak memulangkan ketiga korban. Namun dengan koordinasi Dinsos Berau, ketiganya dikirim ke Dinsos Provinsi Kaltim dan dipulangkan ke Semarang setelah sepekan menunggu. (mel)