Samarinda – Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membuka secara terbuka hasil evaluasi administratif terhadap proses penugasan dan pengangkatan Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Evaluasi ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang pengangkatan 176 kepala sekolah.
Dalam evaluasi tersebut, Dewan Pendidikan menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan bahwa dalam proses pengangkatan, tidak sepenuhnya berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi yang dilakukan oleh Dewan Pendidikan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Serta Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tertanggal 9 Januari 2026 tentang Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemprov Kaltim.
Kepada awak media, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim, Adjrin, mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat lima poin krusial yang menjadi temuan dalam evaluasi tersebut.
Di antaranya, adanya kepala sekolah yang masa tugasnya dinilai melampaui ketentuan, persoalan batas usia pensiun, hingga temuan kepala sekolah yang pernah berstatus terpidana.
Selain itu, Dewan Pendidikan juga mencatat masih adanya sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif, serta persoalan mendasar terkait tidak dilibatkannya Dewan Pendidikan dalam Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah.
Padahal, pelibatan Dewan Pendidikan secara eksplisit diwajibkan dalam Pasal 16 ayat (5) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
“Kami juga tidak mengetahui secara pasti apakah tim yang berkaitan dengan proses pengangkatan ini memang sudah dibentuk atau belum, karena sejauh itu kami tidak pernah dilibatkan,” ujar Adjrin, Sabtu (31/1/2026).
Adjrin turut menyayangkan proses seleksi yang terkesan hanya bersifat administratif dan formalitas semata.
Tanpa membuka ruang yang memadai bagi panel pertimbangan untuk menelaah rekam jejak, integritas, maupun status hukum calon kepala sekolah.
“Kami ingin pemerintah provinsi menata ulang proses pengangkatan kepala sekolah agar benar-benar patuh pada regulasi yang berlaku, termasuk melibatkan Dewan Pendidikan sebagaimana diamanatkan aturan,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Dewan Pendidikan Kaltim, Sudarman, menyatakan pihaknya bersama tim akan segera menyurati Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, untuk meminta peninjauan ulang terhadap pengangkatan ratusan kepala sekolah tersebut.
“Rencananya hari Senin kami akan menyurati Gubernur. Sifatnya rekomendasi, karena Dewan Pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pengangkatan kepala sekolah yang sudah ditetapkan,” ungkap Sudarman.
Diakhir pihaknya menegaskan, persoalan ini harus menjadi evaluasi serius dalam tata kelola pendidikan daerah, khususnya dalam menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi dalam pengangkatan pimpinan satuan pendidikan.

