Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kini telah merampungkan proses pengembalian mobil dinas Gubernur berupa SUV Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia.

Bersamaan dengan itu, dana pengadaan kendaraan tersebut juga telah dikembalikan dan masuk ke kas daerah.

Kepada awak media, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menyatakan bahwa seluruh tahapan pengembalian telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada pihak penyedia,” kata Faisal, pada Rabu (11/3/2026).

Penyerahan kendaraan dilakukan di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta.

Proses tersebut dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan, selaku penyedia barang.

Berdasarkan dokumen pengadaan, nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp 8.499.936.000.

Jumlah itu terdiri atas harga unit kendaraan sebesar Rp 7.542.736.000 serta pajak senilai Rp 957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara.

Faisal juga menjelaskan, dana pokok pengadaan sebesar Rp 7.542.736.000 telah dikembalikan oleh penyedia dan masuk ke kas daerah pada 10 Maret 2026.

Pengembalian tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 006/STS-UMUM/2026 melalui Bank Kaltimtara.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda terkait pengajuan restitusi pajak atas transaksi tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan KPP Samarinda untuk pengajuan restitusi pajak, dan pada prinsipnya proses tersebut disetujui,” ujarnya.

Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi, Pemprov Kaltim turut berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Hal itu dilakuksan agar mekanisme pengembalian tidak bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan selesainya proses ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan patuh pada peraturan perundang-undangan.