TANJUNG REDEB – Sebuah mobil dinas dengan nomor polisi B 1315 PQ terpantau terparkir di area restoran Mie Gacoan, Jl. H.M. Isa III, Tanjung Redeb, Senin (16/2). Keberadaan mobil plat merah asal Jakarta di Kabupaten Berau ini memicu dugaan penyalahgunaan aset negara, terlebih saat ini merupakan masa cuti bersama.
Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 18.00 WITA, kendaraan jenis Kijang Innova tersebut digunakan di luar jam operasional kerja. Hal ini diduga melanggar aturan penggunaan fasilitas negara yang tertuang dalam PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Masyarakat mulai mempertanyakan urgensi dan maksud keberadaan aset Jakarta tersebut yang berada di Kalimantan. Jarak tempuh yang jauh memunculkan pertanyaan mengenai besarnya anggaran operasional yang dihabiskan untuk mobilisasi kendaraan tersebut dari Jawa ke Berau.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas penggunaan mobil dinas tersebut di luar wilayah tugasnya pada hari libur. Jika terbukti ada pelanggaran, hal ini tentu menjadi catatan buruk terkait efisiensi anggaran daerah maupun pusat.
Diharapkan pihak berwenang di Kabupaten Berau dapat berkoordinasi untuk melakukan klarifikasi guna memastikan tidak adanya penyimpangan fasilitas negara oleh oknum tidak bertanggung jawab. (akti)

