JAKARTA- IT-NEWS.ID- Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi, Kerry Adrianto dkk, resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY), Rabu (8/4). Laporan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik, mulai dari alokasi waktu sidang yang timpang hingga pelaksanaan persidangan yang dipaksakan hingga dini hari.

“Dengan ini melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan hakim/majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara,” ujar Penasehat Hukum Kerry, Didi Supriyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/4/2026).

Pelaporan ini juga dilakukan atas nama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN , Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT JMN dan Direkur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo.

Adapun empat hakim yang dilaporkan adalah Fajar Kusuma Aji selaku ketua majelis hakim; dan tiga hakim anggotanya, Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji.

Sementara, satu hakim anggota Mulyono tidak ikut dilaporkan ke Bawas MA dan KY. Keempat hakim ini dilaporkan karena diduga melanggar kode etik hakim.

Hal ini terlihat dalam beberapa tindakan yang dilakukan para hakim selama persidangan berlangsung. Kubu terdakwa menilai, majelis hakim tidak adil dalam memberikan alokasi waktu pembelaan.

Kerry, Gading, dan Dimas, masing-masing hanya diberikan satu kali sidang sebagai kesempatan untuk melakukan pembelaan, yaitu pada 3 Februari 2026.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat kesempatan untuk memanggil saksi dan ahlinya dalam sidang yang berlangsung selama lima bulan.

“Selain itu, Penasihat Hukum hanya diberikan waktu masing-masing 30 menit untuk membacakan pledoi. Hal ini jelas melanggar prinsip equality of arms sebagaimana dijamin oleh ICCPR, UU HAM, dan UUD 1945,” imbuh Didi.

Adapun, putusan yang dibacakan hakim dinilai hanya menyalin alias copy-paste dakwaan dan tuntutan JPU.

Padahal, ada beberapa saksi yang tidak diperiksa dalam penyidikan dan persidangan, yaitu ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid dan Irawan Prakoso.

“Majelis Hakim juga mengabaikan seluruh keterangan saksi-saksi kunci yang justru membantah dakwaan, mengabaikan bukti tertulis berupa Laporan Reviu BPKP, pendapat BPK, dan KPK yang menyimpulkan proses pengadaan telah sesuai prosedur,” kata Didi.

Termasuk, soal keterangan saksi dan ahli yang menyatakan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM berguna bagi PT Pertamina.

Kubu terdakwa menyoroti sejumlah kejanggalan dalam teknis sidang. Mulai dari persidangan yang berlangsung hingga dini hari dan kesalahan ketik pada putusan.

Tidak jarang, sidang untuk Kerry berlangsung lebih dari 11 jam dan dipaksakan selesai pada larut malam atau dini hari.

“Kondisi ini mengakibatkan seluruh peserta sidang, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa, Penasihat Hukum, dan saksi, mengalami kelelahan yang berdampak signifikan pada kualitas pembuktian, pembelaan, penilaian fakta hukum dan putusan,” imbuh Didi.

Laporan ini resmi diserahkan pihak Kerry kepada Bawas MA dan KY pada Senin (6/4/2026).

“Sebelumnya Tim Penasihat Hukum juga telah menyampaikan surat Mohon Perlindungan Hukum ke Bapak Presiden RI pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 dan Surat Pengaduan ke Komisi III DPR RI pada hari kamis tanggal 2 April 2026. Seluruh upaya ini kami lakukan sebagai ikhtiar mencari keadilan bagi Para Terdakwa selain upaya hukum banding yang saat ini sedang berproses,” tutup Didi.

Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari kubu Kerry.

“Memang benar sudah dilaporkan ke KY pada hari Senin, 6 April 2026 dengan nomor penerimaan 0361/IV/2026/P,” ujar Anita dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/4/2025).

Anita mengatakan, laporan yang diterima akan diperiksa kelengkapan dan diverifikasi.

“Apabila ada bukti awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY akan memanggil pelapor, saksi-saksi, dan terlapor,” tutup Anita.

Kompas.com telah menghubungi pihak Mahkamah Agung untuk mengkonfirmasi pelaporan ini, tapi hingga berita ini ditulis, pihak MA belum memberikan pernyataan.

Pada Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/2/2026) dini hari, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero.

Perbuatan melawan hukum para terdakwa terbagi menjadi beberapa klaster pengadaan, mulai dari sewa terminal BBM, impor-ekspor minyak mentah dan BBM, hingga penjualan solar nonsubsidi, serta pengadaan sewa kapal.

Dalam kasus ini, Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT OTM dan PT JMN divonis paling berat, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Serta, uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Kemudian, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN , Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Edward Corne dan Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Agus Purwono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Sementara, empat terdakwa lainnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Mereka adalah Direktur Utama PT PPN, Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, Maya Kusmaya, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi; dan Direktur Feedstock, dan Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin.

Sembilan terdakwa diyakini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun dan 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS.

“Berdasarkan perhitungan ahli BPK terdapat kerugian negara dalam tata kelola minyak sebesar seluruhnya 2,732,816,820.63 dollar AS dan Rp25.439.881.674.368,30,” ujar Hakim Anggota Sigit Herman Binaji membacakan pertimbangan hukum untuk putusan Kerry.