TANJUNG REDEB — Dinas Pendidikan Kabupaten Berau menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama Ramadan 1447 Hijriah. Dalam edaran itu, pembelajaran akan diawali dengan skema belajar mandiri selama empat hari pada 18–21 Februari 2026.

Surat bernomor 400.3.12.2/577/umpeg-disdik tertanggal 13 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Berau. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1447 H/2026 M .

Kepala Dinas Pendidikan Berau, Hj. Mardiatul Idalisah, dalam surat itu menyebutkan bahwa pada 18–21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah masing-masing. Sekolah diminta tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah atau proyek yang berlebihan .

Adapun pembelajaran efektif selama Ramadan berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama periode tersebut, sekolah diharapkan menggelar kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial siswa .

Bagi siswa beragama Islam, kegiatan yang dianjurkan antara lain tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, siswa nonmuslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing .

Durasi pembelajaran selama Ramadan juga diatur lebih ringkas. Untuk TK/PAUD, waktu belajar ditetapkan 120 menit per hari. Jenjang SD berlangsung 30 menit per jam pelajaran, sedangkan SMP 35 menit per jam pelajaran. Kegiatan belajar dimulai pukul 08.00 WITA hingga waktu pulang yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan .

Selama masa belajar mandiri, guru diminta memantau proses pembelajaran dari rumah. Kepala sekolah juga dapat menyusun jadwal piket guru dan tenaga kependidikan guna memastikan keamanan sekolah. Pengawas sekolah melakukan pengawasan dari rumah .

Sementara itu, libur menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 H ditetapkan pada 16–27 Maret 2026. Kegiatan belajar mengajar efektif kembali dimulai pada 30 Maret 2026 .

“Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis Mardiatul dalam edaran tersebut. (*)