TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bulungan memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 5,94 gram, pada Kamis (11/9). Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara melarutkan sabu dalam air dan cairan pembunuh kuman, lalu dibuang ke toilet di Mapolresta Bulungan.
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada Juli 2025, yang menyeret nama Andika Japar alias Eko (35), tersangka utama dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bulungan.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis, 31 Juli 2025, saat polisi mengamankan Faisal Hidayat, yang kedapatan membawa tiga bungkus plastik bening berisi sabu. Dari hasil interogasi, Faisal mengaku barang tersebut milik Andika Japar.
Tanpa membuang waktu, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil menangkap Andika sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Semangka, Gang Majapahit, Tanjung Selor Hilir.
“Setelah ditangkap, Andika mengakui sabu itu miliknya. Ia bahkan menunjukkan lokasi penyimpanan lainnya, yakni empat bungkus sabu yang disembunyikan di kolong rumah,” ungkap Ipda Roger Marpaung, SH, M.Hum, Kanit Sidik II Satresnarkoba Polresta Bulungan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut didatangkan dari Tarakan. Modus penyelundupannya terbilang unik: sabu dibawa menggunakan speedboat, lalu disembunyikan di dalam knalpot sepeda motor untuk mengelabui petugas sebelum diedarkan.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Pemusnahan ini kita lakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum,” tegas Ipda Roger dalam konferensi pers.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bentuk komitmen Polresta Bulungan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami harap penggagalan ini memberi efek jera bagi pelaku, dan tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah Bumi Tenguyun,” pungkasnya. (Lia)