Tanjung Redeb – Dinas Perhubungan Kabupaten Berau memastikan rencana pemasangan CCTV di sejumlah persimpangan bukan merupakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) seperti milik kepolisian.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan, Noorhasani, yang menyebut CCTV tersebut hanyalah kamera pemantau standar luar ruangan yang akan dikombinasikan dengan program peremajaan perangkat Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).

Noorhasani menjelaskan, peremajaan APILL saat ini masih berada pada tahap perencanaan dan baru akan masuk dalam rencana kerja tahun anggaran 2025. Dari hasil kajian awal, total ada 15 persimpangan APILL yang akan diremajakan, yakni seluruh titik kecuali yang berada di Jalan Diponegoro.

“Rencana pemasangan CCTV nanti juga dilakukan secara bertahap bersamaan dengan peremajaan APILL. Tiap persimpangan bisa dipasang CCTV dari tiga sampai empat arah,” jelasnya.

Tahap pelaksanaan diperkirakan dimulai pada 2026, menyesuaikan besaran anggaran yang disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bapelitbang. Menurut Noorhasani, alasan CCTV belum terpasang pada APILL saat ini karena seluruh perangkat masih dalam proses perencanaan, termasuk penghitungan kebutuhan anggarannya oleh konsultan.

Ia menegaskan bahwa pemasangan CCTV Dishub Berau tidak melibatkan pihak kepolisian, sehingga tidak terkait penindakan pelanggaran lalu lintas seperti ETLE. “Semua CCTV nanti akan terkoneksi ke ruang ATCS di kantor Dishub. Dari sana, pengaturan lalu lintas bisa dipantau dan dikendalikan secara elektronik,” katanya.

Dishub berharap keberadaan CCTV dan peremajaan APILL nantinya dapat meningkatkan efektivitas pengendalian lalu lintas serta memudahkan pemantauan kondisi persimpangan secara real time. (Dvn).