BERAU – Perdebatan mengenai kewajiban perusahaan mempekerjakan 80 persen tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sering disalahartikan oleh masyarakat. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2018, angka 80 persen bukanlah kewajiban mutlak bagi perusahaan.
Menurutnya, dalam Pasal 20 perda tersebut disebutkan bahwa perusahaan mengupayakan penyerapan tenaga kerja lokal hingga 80 persen, khususnya bagi tenaga kerja yang memiliki kualifikasi sesuai kebutuhan industri.
“Di dalam perda itu tidak ada kata harus, yang ada adalah mengupayakan 80 persen tenaga kerja lokal yang memiliki kualifikasi. Ini yang sering menimbulkan perbedaan penafsiran di masyarakat,” jelas Zulkifli dalam pertemuan bersama DPRD dan perwakilan perusahaan, Senin (9/3/2026).
Ia mengatakan, perusahaan tentu akan mencari tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan operasional mereka. Hal tersebut sering kali menjadi tantangan tersendiri ketika kualifikasi tenaga kerja lokal belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan industri.
Meski demikian, Zulkifli menyebutkan bahwa penyerapan tenaga kerja lokal di Berau terus menunjukkan peningkatan. Berdasarkan data tahun 2025 dari 236 perusahaan yang melaporkan data ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja mencapai 48.476 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 28.739 orang merupakan tenaga kerja lokal atau sekitar 58 persen. Sementara tenaga kerja non-lokal tercatat 19.692 orang atau sekitar 41 persen, serta 45 orang tenaga kerja asing yang bekerja pada bidang tertentu.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi sejumlah perusahaan yang aktif memberikan pelatihan bagi masyarakat lokal. Salah satunya PT Pama yang disebut rutin menyiapkan pelatihan bagi sekitar 100 hingga 200 calon tenaga kerja lokal setiap tahun.
Namun demikian, Disnakertrans juga mengakui masih ada proses rekrutmen tenaga kerja yang tidak terlapor secara resmi ke dinas. Beberapa perekrutan disebut dilakukan melalui jalur lembaga masyarakat atau organisasi tertentu sehingga tidak terdata secara langsung.
Ke depan, Disnakertrans berencana terus meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal melalui berbagai program pelatihan, termasuk melalui Balai Latihan Kerja (BLK), agar kompetensi masyarakat Berau semakin mampu bersaing dan memenuhi kebutuhan dunia industri.(*)

