Tanjung Redeb – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau memastikan proses penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 telah memasuki tahap pembahasan oleh Dewan Pengupahan.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan penetapan besaran upah tahun depan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi.

“Prosesnya berjalan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Berau dengan melibatkan seluruh unsur terkait. Saat ini masih dalam tahap pembahasan,” ujarnya.

Zulkifli menjelaskan, pembahasan UMK dan UMSK Berau mengacu pada arahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sebagaimana disampaikan melalui koordinasi resmi antara pemerintah daerah dan provinsi. Hal ini dilakukan agar penetapan upah sejalan dengan kebijakan nasional serta kondisi ekonomi daerah.

Ia belum merinci kemungkinan besaran kenaikan UMK dan UMSK 2026, karena seluruh masukan dari masing-masing unsur Dewan Pengupahan masih dikaji dan diformulasikan.

“Saat ini belum bisa disampaikan hasilnya, karena masih dalam proses,” katanya.

Penetapan UMK dan UMSK tahun 2026 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. PP tersebut menggantikan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyampaikan, dalam PP Pengupahan terbaru terdapat formula baru penentuan upah minimum, yakni berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

Menurutnya, regulasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, khususnya serikat pekerja dan buruh, serta melalui kajian yang cukup panjang.

Dalam aturan terbaru itu, gubernur memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK, termasuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan UMSK.

Khusus untuk tahun 2026, penetapan besaran upah minimum wajib dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025.

Disnakertrans Berau berharap penetapan UMK dan UMSK 2026 nantinya dapat mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan stabilitas ekonomi daerah.