BERAU, IT-NEWS.ID – Upaya percepatan penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Berau terus didorong melalui penguatan program perbaikan berbasis kolaborasi lintas anggaran.

Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Berau, pemerintah daerah menyusun target ideal perbaikan sebanyak 300 unit rumah per tahun sebagai langkah mengejar kebutuhan hunian layak bagi masyarakat.

Kepala Bidang Perumahan Disperkim Berau, Juli Mahendra, membeberkan bahwa berdasarkan rencana kerja dinas, target ideal perbaikan rumah adalah sebanyak 300 unit setiap tahunnya. Angka ini dinilai cukup untuk mengejar ketertinggalan hunian layak di Berau.

“Kalau mengenai kertas kerja atau rencana kerja dari Dinas Perumahan, kami sudah menyusun bahwa setiap tahun itu idealnya adalah 300 unit rumah dalam satu tahun,” tutur Juli, Kamis (9/4/2026).

Program ini mendapatkan dukungan penuh dari kepemimpinan daerah saat ini, mengingat perbaikan rumah masuk ke dalam poin-poin visi misi Bupati Berau. Keberpihakan anggaran pada sektor ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menyejahterakan warga.

Juli menjelaskan bahwa arah kebijakan ini juga sejalan dengan program Asta Cita di tingkat nasional. Hal ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara kebijakan kabupaten dengan rencana strategis Presiden RI dalam pengentasan kemiskinan dan pemukiman kumuh.

“Ini juga merupakan program Asta Cita, program nasional Presiden kita Prabowo, yaitu termasuk di dalamnya adalah rumah tidak layak huni bahasanya. Jadi turut mendukung program strategis nasional,” tambahnya.

Meskipun sempat pesimistis karena wacana efisiensi dana bagi hasil (DBH), Juli mengaku bersyukur alokasi anggaran untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di tahun 2026 justru mengalami peningkatan.

Dibandingkan tahun 2025 yang hanya mampu menyasar 45 unit rumah, pada anggaran murni 2026 ini jumlahnya naik menjadi 112 unit. Angka ini menunjukkan progres positif meskipun masih di bawah target ideal tahunan.

“Justru ada kenaikan dibanding tahun 2025 yaitu 112 unit rumah yang tersebar di lima kecamatan dan sepuluh kampung,” ungkap Juli.

Lebih lanjut, Juli menjelaskan bahwa sumber pendanaan untuk program BSPS ini sebenarnya bersifat kolaboratif. Dana tidak hanya bersumber dari APBD Kabupaten, tetapi juga didukung oleh pemerintah provinsi dan pusat.

Terdapat tiga sumber keuangan utama dalam pelaksanaan perbaikan rumah swadaya ini, yaitu APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, serta APBN melalui balai terkait. Sinergi ketiga sumber dana ini diharapkan mempercepat capaian target.

“Jadi ada tiga sumber dana keuangan dalam pelaksanaan kegiatan BSPS, bukan hanya murni dari pelaksananya adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tegasnya.

Disperkim Berau berharap pada Anggaran Biaya Tambahan (ABT) nanti, akan ada penambahan kuota lagi untuk program rumah tidak layak huni ini guna memperluas jangkauan manfaat bagi masyarakat. (atrf)