TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika hari ini hampir 6 gram barang haram atau narkotika jenis sabu dan ganja dimusnahkan.

Kedua BB tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang awal hingga pertengahan Desember 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,01 gram serta narkotika jenis liquid ganja sintetis seberat 10,93 gram/mililiter itu dilarutkan kedalam toples yang berisi air lalu di aduk dan dicampur cair pembersih toilet.

Kemudian dimusnahkan di toilet yang berada di Makopolda Kaltara. Pemusnahan ini dilakukan setelah seluruh barang bukti tersebut dinyatakan sah secara hukum untuk dimusnahkan berdasarkan ketetapan kejaksaan dan hasil uji laboratorium forensik.

Dirnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Ps. Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltara, AKP Mahmud, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara narkotika yang telah diungkap pihaknya.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan, pemeriksaan laboratorium forensik, serta penetapan status barang sitaan oleh kejaksaan,” ujar AKP Mahmud usai pemusnahan sabu diaula Ditreskoba Polda Kaltara, Rabu 31 Desember.

Mahmud menambahkan bahwa setiap kasus diungkap berbeda dimana kasus pertama yakni pengungkapan Kasus Liquid Ganja Sintetis di Nunukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/45/XII/2025/SPKT Ditresnarkoba Polda Kaltara tanggal 12 Desember 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BC alias B di Kabupaten Nunukan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua botol plastik kecil yang berisi cairan liquid ganja sintetis dengan berat netto keseluruhan 13,47 gram/mililiter.

Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan tertanggal 15 Desember 2025, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan masing-masing seberat 1,27 gram/mililiter.

Sisanya, dengan berat netto 10,39 gram/mililiter, ditetapkan untuk dimusnahkan.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri dengan Nomor Lab 11613/NNF/2025 tanggal 17 Desember 2025 menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung zat MDMB-4EN PINACA.

Zat ini tergolong narkotika Golongan I dan tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 sebagai perubahan penggolongan narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lalu yang kedua Pengungkapan Kasus Sabu di Kota Tarakan
Yang terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/48/XII/2025/SPKT Ditresnarkoba Polda Kaltara tanggal 18 Desember 2025.

Pengungkapan ini dilakukan di Kota Tarakan dengan satu tersangka berinisial RD alias C.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 6,01 gram.

Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan tertanggal 23 Desember 2025, sabu tersebut disisihkan masing-masing 0,5 gram untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Sisa barang bukti dengan berat netto 5,01 gram kemudian ditetapkan untuk dimusnahkan.

 

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri dengan Nomor Lab 11800/NNF/2025 tanggal 17 Desember 2025 menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang juga termasuk narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kemudian atas kedua perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

AKP Mahmud menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.

“Polda Kaltara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Lia)