TANJUNG REDEB – Beberapa pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang tepian Kalimarau, terpaksa harus menyingkir dari lapak yang biasanya menjadi tempat mereka mengais rejeki. Pasalnya, Satpol PP yang datang langsung melakukan penertiban.
“Katanya keberadaan jualan kami mengganggu lalu lintas, dan kami diminta tidak berjualan lagi di sepanjang tepian itu,” ujar salah satu PKL yang enggan disebutkan namanya.
Penertiban yang dilakukan pada Selasa (20/5/2025) sore itu, bahkan menurut para PKL juga dibarengi dengan ancaman agar mereka jangan lagi berjualan di lokasi tersebut.
“Kalau memang dianggap mengganggu lalu lintas, seharusnya diberi solusi bukan malah diusir. Lalu apa gunanya tepian itu dibuat bagus kalau tidak bisa dipergunakan untuk jualan UMKM?” tanyanya.
Beberapa PKL yang mendapat pengusiran adalah penjual pentol kuah, yang notabenenya tak bisa menaikkan gerobaknya ke atas area tepian, lantaran tak ada akses untuk menaikkan gerobak jualan mereka.
Kasatpol PP Anang Sarpani ketika dikonfirmasi mengenai hal ini menyebut jika penertiban yang dilakukan merupakan hasil rapat pembahasan sebelumnya. Dimana untuk Perbup Nomor 59 tahun 2019 tentang penetapan wilayah kuliner yang dimanfaatkan pedagang warung tenda dan sejenisnya.
“Berdasarkan aturan itu kami melakukan penindakan langsung. Itupun sesuai hasil sidak tepian yang biasa dipergunakan sebagai lokasi berjualan para PKL,” tegasnya.