Samarinda – DPRD Kalimantan Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-39 di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat (26/9/2025) malam.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi jajaran wakil ketua dan diikuti oleh empat puluh dua anggota dewan, serta dihadiri langsung Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dan Sekertaris Provinsi (Sekprov), Sri Wahyuni.
Agenda utama dalam rapat paripurna tersebut yakni penyampaian laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan penandatanganan persetujuan bersama dengan Gubernur Kaltim.
Dalam pendapat akhir Gubernur Kaltim yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, turut menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan Pemprov selama pembahasan Ranperda.
“Perubahan APBD ini adalah wujud kolaborasi pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung agenda pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam Ranperda tersebut, APBD Perubahan 2025 meningkat Rp746,85 miliar dari Rp21 triliun menjadi Rp21,74 triliun.
Pendapatan daerah disesuaikan dari Rp20,10 triliun menjadi Rp19,14 triliun. Belanja daerah naik dari Rp20,95 triliun menjadi Rp21,69 triliun. Sedangkan penerimaan pembiayaan melonjak dari Rp900 miliar menjadi Rp2,59 triliun.
ia juga menegaskan bahwa tambahan anggaran ini diharapkan memperkuat pendanaan program prioritas pembangunan, khususnya yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin APBD ini memberi manfaat nyata, menciptakan kondisi yang lebih baik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tegasnya.
Diakhir pernyataanya, dalam waktu dekat Ranperda Perubahan APBD 2025 selanjutnya akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(has)