TANJUNG REDEB – Meski telah diresmikan oleh Bupati dua hari lalu, pihak manajemen AZKO diketahui belum melaporkan dokumen teknis terkait konstruksi papan reklame mereka ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Pelaporan ini bersifat krusial guna memastikan keamanan struktur dan pemenuhan standar teknis bangunan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap bangunan gedung maupun sarana pelengkapnya wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat ini merupakan bukti legalitas bahwa suatu bangunan telah memenuhi kelaikan fungsi secara administratif maupun teknis sebelum mulai beroperasi.
Kabid Pengembangan Permukiman, Penataan Bangunan, dan Jasa Konstruksi DPUPR Berau, Anang Wahananto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak AZKO sama sekali belum mengajukan dokumen persetujuan struktur untuk papan nama atau reklame besar di lokasi tersebut.
“Khusus untuk papan reklamenya, belum ada laporan sama sekali. Intinya, mereka belum mengajukan persetujuan apa pun, Kami belum menerima dokumen teknis dari sana,” tegas Anang, Jumat (6/3).

Anang menjelaskan, jika papan reklame belum dibangun, pemilik usaha seharusnya menempuh jalur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, karena fisik bangunan sudah berdiri, maka pihak AZKO wajib menempuh prosedur SLF. Hal ini mencakup pelaporan mandiri dari pihak pemilik mengenai kelaikan fungsi struktur tersebut.
DPUPR menekankan pentingnya transparansi dokumen ini untuk melindungi keselamatan publik. Laporan tersebut nantinya akan diteliti oleh tim ahli guna mengukur risiko bangunan dan ketahanan struktur.
“Ini demi keselamatan orang-orang yang beraktivitas di bawah papan nama tersebut. Kita harus memastikan risiko strukturnya minim dan aman,” tambahnya.
Meski demikian, Anang mengklarifikasi bahwa saat ini DPUPR belum melakukan langkah pengawasan langsung secara fisik ke lapangan. Hal ini dikarenakan posisi DPUPR dalam alur birokrasi adalah sebagai pihak pemberi rekomendasi teknis untuk perizinan, bukan sebagai pengawas lapangan utama. (akti)

