TANJUNG REDEB – Dua kurir sabu 21 kilogram yang telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, mengajukan banding atas keputusan sebelumnya. Yakni hukuman mati terpidana Saiful, dan hukuman seumur hidup untuk Zamzam.
Kuasa Hukum Terpidana, Abdullah saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (16/9/2025) membenarkan hal itu. Dirinya menyebut, saat ini tengah menyiapkan kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda.
“Saya diminta terpidana untuk menjadi kuasa hukum dalam rangka untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda,” ujarnya.
Dijelaskannya, untuk banding pihaknya menyiapkan surat kuasa, pernyataan banding dan memori banding.
“Waktu tersiksa dua hari setelah putusan kemarin. Dan besok kami sudah mulai untuk mengajukan banding,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Amrizal mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu informasi dari Pengadilan.
Baca juga: Warga Rinding Ditangkap Bawa Sabu 68 Gram
“Kami menunggu informasi resmi dari pengadilan,” tandasnya. (*)