TANJUNG SELOR – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang menjerat anggota DPRD Bulungan berinisial LL masih terus berproses. LL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kaltara sejak Januari 2026.
Setelah hampir dua bulan tanpa tanggapan, pihak LL akhirnya buka suara melalui penasihat hukumnya, Padli, Ia membenarkan status tersangka tersebut, namun menegaskan bahwa tuduhan penggunaan ijazah palsu tidak tepat.
“Yang dipersoalkan merupakan produk administratif yang telah diterbitkan melalui mekanisme resmi. Proses pendidikan klien kami sudah sesuai aturan, mulai dari pembelajaran hingga verifikasi administrasi. Jadi tuduhan ijazah palsu itu prematur, tidak berdasar, dan tidak didukung bukti autentik,” ujar Padli, Selasa (31/3).
Ia menambahkan, pihaknya juga membantah tudingan bahwa LL terdaftar di lembaga pendidikan lain. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada bukti valid yang mendukung klaim tersebut.
Lebih jauh, Padli menilai ada indikasi upaya sistematis untuk mendiskreditkan kliennya sebagai pejabat publik. Bahkan, pihaknya mengaku menerima berbagai bentuk intimidasi, baik secara langsung maupun tekanan psikologis dan sosial.
“Kami melihat ada upaya yang tidak sehat untuk menjatuhkan klien kami. Bahkan terdapat intimidasi yang kami terima, sehingga kami telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik ke pihak berwenang. Setiap ancaman dan tekanan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Ia juga menekankan bahwa status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah.
“Penetapan tersangka bukan berarti bersalah. Kami akan membuktikan dalam proses hukum bahwa tidak ada unsur pidana dalam perkara ini, dan jika pun ada persoalan, itu hanya bersifat administratif,” tutupnya. (Lia)

