TANJUNG REDEB – Hingga kini, belum ada kejelasan kelanjutan proses hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau pada Surat Keputusan (SK) Penyesuaian Tarif Perumda Air Minum Batiwakkal. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menyebut jika mereka belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Berau terkait kasus tersebut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, menyampaikan hal tersebut usai melakukan koordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Berau, Amrizal.
“Kami (Kejaksaan Negeri Berau, Red) belum menerima SPDP dari penyidik kepolisian terkait dugaan tanda tangan palsu yang mencatut nama Bupati,” ujar Imam Ramdhoni.
Kasus ini bermula dari beredarnya SK Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024 tentang penetapan tarif air minum PDAM Batiwakkal yang mencatut tanda tangan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.
SK tersebut menetapkan tarif baru PDAM meskipun sebelumnya tarif tidak berubah selama 15 tahun dan diprotes masyarakat.
Bupati secara resmi membantah pernah menandatangani SK tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen yang beredar adalah palsu, apalagi tertanggal 29 September 2024 saat ia tengah cuti kampanye.
Kendati SK itu menjadi kontroversial, proses hukum formal berjalan tertunda karena belum ada SPDP dari pihak kepolisian sampai awal Agustus 2025.
Selain itu, sejumlah elemen masyarakat dan organisasi lokal telah meminta penegakan hukum.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Berau, Desy Fitriansyah, menilai bahwa penggunaan tanda tangan palsu seorang kepala daerah menciptakan kekisruhan dan perlu diusut tuntas oleh pemerintah daerah.