Samarinda – Polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar nyatanya masih terus bergulir.
Setalah hampir dua pakan menjadi bahan perbincangan masyarakat Kaltim, polemik tersebut juga akhirnya masuk dalam intipan KPK.
Meski sebelumnya, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud telah memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut, dan menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas yang representatif merupakan bagian dari menjaga citra dan kehormatan daerah.
Polemik itu nampaknya tetap menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengakui bahwa lembaganya mengikuti betul dinamika pengadaan mobil dinas yang ramai diperbincangkan di media sosial.
“Itu memang cukup ramai di media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya,” ujar Budi dalam siaran langsung bertajuk, Tanya Jubir KPK, yang disiarkan langsung melalui akun resmi KPK, Kamis (26/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa setiap belanja daerah harus melalui perencanaan yang matang dan disesuaikan dengan kebutuhan.
Namun, ia menegaskan bahwa aspek paling krusial adalah proses pengadaannya, karena sektor pengadaan barang dan jasa kerap memiliki risiko terjadinya tindak pidana korupsi.
“Pengadaan barang dan jasa sering menjadi salah satu ruang terjadinya korupsi, mulai dari pengkondisian, penyimpangan, mark-up harga, hingga penurunan spesifikasi. Semua itu harus dilihat secara cermat apakah mekanismenya sudah dijalankan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain proses, KPK juga menyoroti kesesuaian antara kebutuhan dan belanja pemerintah.
Paslanya menurut Budi, pengadaan barang dan jasa harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil.
“Jangan sampai kebutuhannya A, tapi belanjanya B,” katanya.
Terkait kendaraan dinas, Budi menambahkan bahwa KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi terus melakukan pemantauan.
Karena masih ditemukan sejumlah kendaraan dinas yang tidak dikembalikan oleh pejabat setelah purna tugas.
“Dari data yang kami peroleh, masih banyak mobil dinas yang dikuasai pejabat sebelumnya dan tidak dikembalikan ke pemerintah daerah. Hal ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan bisa masuk dalam unsur tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Akhir pernyataan nya, KPK juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.
Sehingga jika menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah, termasuk pengadaan barang dan jasa maupun penggunaan kendaraan dinas, masyarakat diminta melaporkannya kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya.(*)

