TANJUNG SELOR – Sidang gugatan warga Kampung Baru terhadap proyek strategis nasional (PSN) di Bulungan, Kalimantan Utara, akhirnya dihadiri perwakilan Presiden Republik Indonesia (RI) pada sidang ke-5 di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor kelas 1a, pada hari ini Kamis (9/4).

Sebelumnya, pihak tergugat ke-4 ini tercatat empat kali tidak hadir dalam persidangan. Kehadiran yang terlambat ini menimbulkan pertanyaan, terutama dari warga yang menggugat.

Pasalnya, proses hukum sempat berjalan tanpa kehadiran salah satu pihak penting dalam perkara tersebut.

Perwakilan Presiden RI melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara,Kasi Penkum Andi Sugandi melai, Kasi Perdata, Achmad Ridwan, menjelaskan, bahwa keterlambatan terjadi karena pihaknya baru menerima surat kuasa dari Kementerian Sekretariat Negara menjelang Lebaran.

“Kami baru menerima surat kuasa, sehingga baru sekarang bisa hadir,” ujarnya.

Meski demikian, alasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab lambannya kehadiran dalam empat sidang sebelumnya, mengingat perkara ini menyangkut kepentingan masyarakat.

Dalam sidang ke-5 ini, agenda berlanjut ke tahap mediasi setelah seluruh pihak dinyatakan hadir lengkap.

Proses mediasi akan berlangsung selama 30 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan. Agenda berikutnya adalah penyampaian resume dari pihak penggugat pada 24 April 2026.

Perwakilan warga Kampung Baru, Arman, menyebut kehadiran pihak Presiden memberi harapan baru, namun ia juga menyoroti keterlambatan yang terjadi.

“Kami berharap keadilan bisa benar-benar ditegakkan. Ini menyangkut kepentingan masyarakat,” katanya.

Warga dalam gugatannya juga mengajukan sita jaminan terhadap bangunan yang menjadi objek sengketa. Permintaan ini akan dipertimbangkan hakim setelah proses mediasi selesai.

Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Mereka bersama para tergugat lainnya akan menyusun jawaban atas tuntutan warga dalam bentuk resume.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Made Riyaldi, menegaskan bahwa sidang kali ini merupakan pemanggilan terakhir untuk memastikan kehadiran para pihak. Dengan kehadiran lengkap, proses mediasi kini bisa dijalankan sesuai ketentuan.

“Ya dengan hadirnya tergugat 4 maka diharapkan semua pihak dapat mengunakan haknya sebagaimana mestinya, dalam proses persidangan agar bisa berjalan dengan lancar,” singkat dia.

Persidangan perdata yang mengalami keterlambatan kehadiran salah satu tergugat dalam beberapa sidang sebelumnya menjadi catatan penting.

Hal ini dinilai dapat memengaruhi kecepatan dan rasa keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan di bumi Tenguyun. (Lia)