SAMARINDA – Setelah empat kali dipanggil dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait tunggakan gaji eks karyawan Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) Samarinda.

Sikap ini diutarakan oleb Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, setelah manajemen RSHD berulang kali mangkir dari panggilan rapat dengar pendapat (RDP).

“Manajemen sudah jelas melecehkan lembaga DPR. Dipanggil sampai empat kali tidak pernah hadir. Padahal kami juga punya banyak agenda, tapi selalu meluangkan waktu mencari penyelesaian terbaik. Ternyata pihak manajemen tidak punya itikad baik,” tegas Darlis, kepada awak media, pada Rabu (24/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim telah menerbitkan nota dua yang berlaku hingga 2 Oktober 2025. Nota itu, kata dia, menjadi batas waktu terakhir bagi manajemen RSHD untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji kepada para eks karyawan.

“Disnaker sebenarnya meminta agar DPR memfasilitasi lagi sebelum nota dua berakhir. Tapi kami sudah simpulkan cukup. Tinggal menunggu sampai 2 Oktober. Jika tidak ada penyelesaian, langkah hukum akan dilanjutkan. Pro justitia akan berjalan, termasuk ancaman pidana yang sudah diatur,” ujar Politisi PAN itu.

Dalis juga menekankan, eks karyawan RSHD bukan lagi calon korban, tetapi sudah benar-benar menjadi korban akibat lemahnya perlindungan tenaga kerja.

“Ketika pengusaha main-main dengan aturan, yang jadi korban selalu karyawan,”sambung Darlis.

Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Kaltim, telah memastikan akan mengawal proses hukum agar hak-hak karyawan tidak diabaikan.

“Insyaallah kami akan mengawal. Kami ingin memastikan keputusan hukum nanti betul-betul berpihak pada karyawan. Jangan sampai ada yang mempermainkan hukum untuk menggerus rasa keadilan,” ucapnya.

Darlis juga mengungkapkan bahwa nilai tunggakan gaji eks karyawan RSHD telah mencapai lebih dari Rp1,3 miliar hingga berakhirnya masa nota dua pada 2 Oktober mendatang.

“Kalau nanti proses hukum berjalan lebih lama, nilai itu pasti bertambah. Artinya pihak rumah sakit harus melunasi sesuai putusan hukum yang berkekuatan tetap. Semakin lama, semakin besar kewajibannya,” katanya.

Selain dari pada itu, menurut dia, DPRD Kaltim akan mengambil posisi tegas sebagai lembaga publik yang memiliki fungsi pengawasan. Maka dari itu, ia memastikan pihaknya memiliki kewajiban untuk mengoreksi tindakan yang tidak sesuai norma.

“Paslnya masalah ini telah menyangkut hak pekerja, tentu kami tidak bisa membiarkan ada pengusaha yang melecehkan aturan,” ujarnya.

Diakhir ia menyatakan, dengan sikap tersebut DPRD Kaltim akan menyerahkan sepenuhnya proses berikutnya pada jalur hukum.

“Kita tunggu sampai 2 Oktober. Kalau tidak ada penyelesaian dari manajemen RSHD, kasus akan berlanjut. Kami siap mengawal hingga tuntas,” pungkasnya. (Has/*)