BERAU – Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis Kabupaten Berau dalam agenda resmi bersama DPRD. Raperda tersebut mencakup berbagai sektor penting, mulai dari ketahanan pangan hingga perencanaan anggaran daerah ke depan.
Adapun Raperda yang disampaikan meliputi: Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan di Daerah, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau Tahun 2025–2045, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Di hadapan pimpinan dan anggota dewan, Sri Juniarsih memaparkan secara garis besar masing-masing Raperda tersebut.
Untuk Raperda Penyelenggaraan Pangan di Daerah, ia menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, serta pemanfaatan pangan bagi masyarakat secara merata.
“Jaminan atas konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam bagi seluruh masyarakat menjadi sangat penting. Hal ini perlu didukung dengan regulasi daerah yang kuat,” ujarnya pada Senin (13/04/2026).
Sementara itu, Raperda RTRW Kabupaten Berau Tahun 2025–2045 merupakan revisi dari Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang RTRW 2016–2036. Revisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Kementerian ATR/BPN, sekaligus untuk mendorong iklim investasi yang tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Pada Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Bupati menyoroti pentingnya menjaga lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali. Menurutnya, sektor pertanian memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan, stabilitas ekonomi, hingga ketahanan nasional.
“Perlindungan lahan pertanian harus menjadi perhatian bersama, termasuk dalam perencanaan, pengendalian, hingga pemberdayaan petani,” tegasnya.
Selanjutnya, terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, disampaikan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Raperda ini juga bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam perencanaan anggaran tahun berikutnya.
Untuk Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, disusun guna menyesuaikan dinamika yang terjadi, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah. Penyesuaian ini juga mempertimbangkan hasil audit BPK serta kebutuhan pembangunan yang berkembang.
“Perubahan APBD menjadi langkah penting agar kebijakan fiskal daerah tetap adaptif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Adapun Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan dokumen perencanaan keuangan daerah untuk satu tahun anggaran, mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2027. Raperda ini memuat proyeksi pendapatan, rencana belanja, serta pembiayaan daerah.
Fokus utama dalam penyusunannya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik, seperti sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, serta menjaga stabilitas fiskal daerah di tengah dinamika global, termasuk ancaman krisis pangan dan energi.
Mengakhiri penyampaiannya, Sri Juniarsih menegaskan bahwa keenam Raperda tersebut disusun demi kesejahteraan masyarakat Berau, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
“Seluruh Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kinerja pemerintah daerah, serta mendorong pelayanan publik yang lebih optimal,” tutupnya. (*)

