SAMARINDA – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan rencana pelemparan bom molotov pada aksi demonstrasi 1 September 2025. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (7/4/2026), mengungkap keterlibatan sejumlah pihak yang sebelumnya belum tersentuh proses hukum.
Nama Rinaldi Saputra, yang disebut sebagai jenderal lapangan (jenlap) dalam aksi mahasiswa saat itu, mencuat dalam persidangan. Ia diduga ikut dalam perencanaan pembuatan bom molotov bersama dua orang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Andis dan Edi Susanto alias Edi Kepet.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andris Henda, didampingi hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiart. Dalam agenda tersebut, tiga terdakwa, yakni Niko, John Erik alias Lay, dan Surya, dihadirkan untuk saling memberikan kesaksian. Persidangan ini digelar terpisah dari empat terdakwa mahasiswa lainnya.
Dalam keterangannya, Niko mengungkap awal mula dirinya terlibat setelah dihubungi dan diajak ke sebuah warung kopi milik Edi pada akhir Agustus 2025. Di lokasi itu, ia mengaku bertemu dengan Andis, Edi, dan Rinaldi Saputra.
“Pembahasan waktu itu tentang persiapan aksi 1 September, mobilisasi massa, dan pembuatan botol itu. Botol itu isinya bahan bakar, sumbu kain perca,” ujar Niko di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyebut dirinya bersama Surya diminta membantu pembelian bahan bakar. “Kami beli jeriken 35 liter pertalite. Tapi setelah terkumpul, tidak ada pembahasan untuk langsung membuat. Hanya pembicaraan lewat VC soal kain perca,” lanjutnya.
Sementara itu, John Erik membantah keterlibatan dalam perencanaan. Ia mengaku hanya mengikuti pertemuan konsolidasi aksi di Universitas Mulawarman pada 31 Agustus 2025.
Namun, ia tidak menampik sempat diminta membantu membawa barang. “Saya diminta Niko untuk bantu bawa jeriken dan karung berisi botol. Katanya mau dititipkan di kampus. Saya tidak tahu akan digunakan untuk apa,” ujarnya.
Keterangan lain datang dari Surya, yang mengaku diminta menyediakan dana pembelian bahan bakar karena dianggap memiliki penghasilan. Ia menyebut keterlibatannya didasari rasa takut.
“Saya segan dan takut sama Andis dan Edi. Mereka senior. Saya ikut saja, dan akhirnya saya sendiri yang beli,” ungkapnya.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Bambang Edy Dharma, menilai kesaksian yang muncul dalam sidang ini mengarah pada pihak lain sebagai aktor utama perencanaan.
“Kesaksian hari ini mengarah pada tiga orang, yakni Andis, Edi Susanto, dan Rinaldi Saputra. Peristiwa 31 Agustus itu sudah terencana sebelum para terdakwa hadir,” tegas Bambang.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kalau framing bahwa Niko, Lay, dan Surya adalah aktor utama, itu tidak tepat. Aktornya masih di luar dan berstatus DPO. Rinaldi Saputra yang disebut sebagai jenlap juga harus diperiksa,” katanya.
Selain itu, Bambang menyoroti bahwa unsur tindak pidana terkait bom molotov dinilai belum sepenuhnya terpenuhi, meski potensi bahaya dari rencana tersebut tetap harus diusut secara menyeluruh.
“Untuk mencegah hal-hal yang lebih besar, rangkaian peristiwa harus dibuka secara lengkap. Jangan sampai ada yang terputus,” pungkasnya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 16 April 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan antar terdakwa.

