TANJUNG REDEB – Membuang sampah ke sungai kini bukan hanya berisiko dikenakan sanksi atau denda dari aparat penegak perda, tetapi juga ditegaskan sebagai perbuatan haram. Penegasan tersebut merujuk pada Fatwa Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan yang kembali disosialisasikan oleh Majelis Ulama Indonesia pada Februari 2026.

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang guna kemaslahatan, serta menghindari perbuatan tabdzir (pemborosan) dan israf (berlebihan). Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih dapat dimanfaatkan hukumnya haram.

Penegasan kembali fatwa ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan. Data terbaru tahun 2026 menunjukkan sekitar 70% sungai di Indonesia mengalami pencemaran berat, bahkan mikroplastik dilaporkan telah masuk ke rantai makanan. MUI menyatakan fatwa ini akan terus disosialisasikan secara masif ke ratusan ribu masjid di seluruh Indonesia sebagai bentuk edukasi moral dan keagamaan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Berau, Syarifuddin Israil, menjelaskan bahwa persoalan sampah sejatinya sudah lama menjadi perhatian. Menurutnya, sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadi sumber penyakit dan membawa berbagai dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan.

“Kalau sampah itu dibiarkan begitu saja, tentu akan menimbulkan dampak negatif, salah satunya sumber penyakit. Setelah dianalisis dari sisi kesehatan, memang banyak sekali dampak buruknya. Karena itu, membuang sampah sembarangan jelas tidak dibolehkan atau diharamkan,” ujarnya pada (23/02/2026).

Syarifuddin menambahkan, jika sampah dikelola dengan baik justru dapat memberikan dampak positif. Namun, pengelolaan tersebut membutuhkan kesadaran kolektif masyarakat.

Terkait sosialisasi di Kabupaten Berau, ia menilai penanganan teknis pengelolaan sampah telah menjadi ranah pemerintah daerah melalui dinas terkait. Peran MUI, lanjutnya, lebih kepada memberikan penegasan secara moral dan keagamaan bahwa kelalaian dalam menjaga kebersihan merupakan perbuatan yang menimbulkan mudarat dan berdosa.

“Fatwa ini memberikan ketegasan bahwa membuang sampah sembarangan itu mengganggu orang lain dan menimbulkan kerusakan. Setiap perbuatan yang membawa mudarat tentu bernilai dosa,” jelasnya.

Syarifuddin juga menyoroti pentingnya perubahan budaya dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya harus menjadi kebiasaan, bukan sekadar karena takut sanksi.

“Kalau membuang sampah pada tempatnya sudah menjadi budaya, maka kebersihan akan terjaga. Pemerintah tinggal menata, tetapi kesadaran itu harus tumbuh dari diri masing-masing,” tambahnya.

Dengan adanya penegasan ini, masyarakat diimbau untuk tidak hanya mematuhi aturan pemerintah, tetapi juga menyadari tanggung jawab moral dan agama dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya sungai yang menjadi sumber kehidupan. (*F)