TANJUNG REDEB – Salah satu franchise dengan merk nasional yakni Mie Gacoan, berencana akan beroperasi 24 jam mulai Oktober 2025 mendatang. Hal ini pun menjadi pro kontra di masyarakat.

Pasalnya, untuk jam operasional waralaba di Berau telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang penataan toko swalayan waralaba dan jaringan nasional, dimana untuk jam buka diatur sejak pukul 09.30-22.00 WITA.

Ditemui Rabu (24/9/2025), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Nanang Bakran menjelaskan jika Perda yang ada hanya mengatur jam operasional khusus untuk waralaba.

“Jadi kalau franchise makanan minuman bisa saja buka sampai 24 jam, karena tidak ada aturan spesifik yang menyebutkan soal aturan jam bukanya,” terangnya.

Dikatakannya pula, franchise dengan merk nasional ini mengajukan perijinan langsung melalui pusat. Sehingga jam operasional atau jam bukanya juga diatur dari pusat.

“Seperti KFC itu juga bisa sebenarnya kalau mau buka 24 jam. Tapi dari pihak mereka sendiri yang mengikuti aturan di daerah, makanya hanya buka sampai jam 10 malam,” tambahnya.

Meskipun beroperasi full 24 jam, pemilik usaha franchise diminta untuk tetap memperhatikan sektor keamanan agar lebih maksimal. Selain itu juga taat membayar kewajibannya, seperti pembayaran pajak yang sudah ditentukan. (*)