TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari 15 merek berbeda yang disita selama operasi kepolisian dalam tiga bulan terakhir.

 

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kapolda Kaltara, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menyebutkan jika Barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi rutin yang ditingkatkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara, khususnya melalui Subdirektorat Jatanras.

Dimana operasi menyasar sejumlah tempat hiburan malam, kafe, hingga warung penjual minuman beralkohol di wilayah hukum Polda Kaltara.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 537 botol minuman keras berbagai merek dan golongan yang dijual tanpa dilengkapi izin resmi sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko.

Adapun rincian miras ilegal yang dimusnahkan antara lain Beer Bintang sebanyak 218 botol, Anggur Merah 152 botol, Guinness ukuran kecil 18 botol dan ukuran besar 5 botol, API 30 botol, Labour 39 botol, Atlas 15 botol, Cap Tikus 12 botol, Vodka 12 botol, Soju 7 botol, Tequila 3 botol, Kawa-kawa 2 botol, serta beberapa merek lainnya seperti Chivas, McDonald Anggur Merah, dan McDonald Vodka Mix.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan berdasarkan surat penetapan pengadilan sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Peredaran minuman keras tanpa izin kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas,” ungkap Kapolda Kaltara.

Dan juga berdampak buruk bagi kesehatan, oleh karenanya pihaknya melakukan penyitaan terhadap berbagai jenis merek, tidak hanya diamankan, polda Kaltara juga memusnahkan BB dengan cara dilarutkan kedalam tong biru lalu di buang kedalam parit dimakopolda Kaltara.

“Ini merupakan hasil operasi rutin yang ditingkatkan oleh jajaran Ditreskrimum,” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, operasi tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru, yang identik dengan meningkatnya aktivitas masyarakat.

“Minuman keras ilegal sering memicu perkelahian, penganiayaan, hingga tindak kriminal lainnya. Karena itu, kami lakukan penindakan tegas sekaligus pemusnahan sebagai langkah pencegahan,” pungkasnya. (Lia)