TANJUNG REDEB – Menyikapi isu terkait guru honorer di bawah 2 tahun yang belum mendapatkan pembayaran gajinya, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau menegaskan bahwa saat ini status tenaga honorer sudah dialihkan ke kontrak PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, menegaskan bahwa status tenaga honorer di lingkungan pendidikan sudah tidak ada lagi. Sebagai gantinya, sistem kerja menggunakan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang secara administrasi telah siap dijalankan.

Namun demikian, pencairan gaji bagi tenaga kontrak PJLP hingga kini masih belum bisa diproses. Mardiatul menjelaskan, pengajuan pembayaran telah disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tetapi terhambat lantaran Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pencairan belum terbit.

“Hasil konfirmasi kami ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Perbup tersebut saat ini masih berproses dan tinggal menunggu keluarnya dari provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya.

Mardiatul memastikan, dari sisi anggaran tidak ada kendala. Dana untuk tenaga kontrak PJLP sudah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kabupaten Berau pada kegiatan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik di tiap satuan pendidikan untuk tahun anggaran 2025.

Dinas Pendidikan berharap Perbup bisa segera diterbitkan agar hak tenaga kontrak PJLP, termasuk guru yang bertugas di berbagai sekolah di Berau, dapat segera dibayarkan. (Dvn)