TANJUNG SELOR – Setelah 8 jam dilakukan penggeledahan besar-besaran di Kantor Bankaltimtara, Jalan Jelarai Raya, Bulungan, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara akhirnya menyita 30 dus berisi dokumen penting yang diduga terkait kasus korupsi kredit fiktif. Penggeledahan ini dilakukan sejak pukul 14.00 WITA dan baru selesai sekitar pukul 21.18 WITA malam.
Direktur Krimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Kantor Wilayah Bankaltimtara, Cabang Tanjung Selor, dan Cabang Nunukan.
“Dari penggeledahan di Kantor Wilayah, kami amankan 30 kardus berisi dokumen sebagai barang bukti,” jelas Kombes Dadang kepada awak media.
Modus Kredit Fiktif: Uang Mengalir dari Luar Kaltara
Menurut Kombes Dadang, kasus ini melibatkan dugaan 47 pengajuan kredit fiktif yang berasal dari luar Kalimantan Utara. Modusnya, pelaku mengajukan pinjaman seolah-olah sah, lalu menarik uang dari Bankaltimtara tanpa prosedur yang benar.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami siapa saja yang terlibat. Lebih dari 20 orang telah diperiksa, namun nama-nama pelaku belum bisa dipublikasikan karena masih dalam tahap penyidikan.
“Kita tunggu hasil penyidikan lengkap dulu, baru akan kami sampaikan secara resmi. Untuk kerugian negara masih didalami,” sambung Kombes Dadang.
“Kami belum bisa mengungkap angka pastinya. Namun, kami memastikan proses hukum akan terus berjalan dan setiap perkembangan akan disampaikan ke publik,” tutup Dadang. (Lia)