Samarinda – Program unggulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), Gratispol, mulai menunjukkan realisasi konkret di sektor pendidikan tinggi.
Pada tahun akademik 2025–2026, sebanyak 21.903 mahasiswa baru yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi di wilayah Kaltim, tercatat memperoleh pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester pertama.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi anggaran yang telah disiapkan melalui APBD Perubahan 2025.
Program ini, kata dia, dirancang sebagai instrumen strategis pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus menyiapkan sumber daya manusia Kaltim yang kompetitif.
“Program gratis biaya kuliah sudah mulai berjalan. Pada tahap awal, 21.903 mahasiswa baru mendapatkan pembebasan UKT semester satu,” ujar Faisal.
Pemprov Kaltim, menurutnya akan memastikan program Gratispol tidak berhenti pada skema terbatas bagi mahasiswa baru.
Ia juga mengakui, bahws pada tahun anggaran 2026, cakupan bantuan pendidikan akan diperluas secara signifikan melalui APBD 2026.
Selain itu, bantuan UKT direncanakan akan menyasar mahasiswa semester satu hingga semester delapan.
Baik yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi dalam wilayah Kaltim, maupun mahasiswa Kaltim yang kuliah di luar daerah melalui skema kerja sama antar kampus.
Faisal bilang, secara total, jumlah penerima manfaat pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar 124 ribu mahasiswa, mencakup jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), hingga Doktor (S3).
“Mulai 2026, penerima tidak hanya mahasiswa baru. Program ini berlaku untuk mahasiswa semester satu sampai delapan, selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” katanya.
Berdasarkan regulasi yang disusun Pemprov Kaltim, durasi bantuan pendidikan melalui Gratispol dibatasi sesuai jenjang pendidikan.
Untuk program Sarjana diberikan maksimal delapan semester, Magister empat semester, dan Doktoral enam semester.
Meski bersifat gratis, pemerintah menekankan bahwa program ini tidak berjalan otomatis. Seluruh mahasiswa calon penerima wajib melakukan pendaftaran mandiri melalui laman resmi pendidikan.gratispol.kaltimprov.go.id agar dapat diverifikasi oleh tim pelaksana.
Selain kewajiban pendaftaran, terdapat sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi, di antaranya kepemilikan KTP Kaltim, domisili minimal tiga tahun, serta tidak sedang menerima bantuan beasiswa lain.
“Tidak boleh menerima beasiswa ganda. Dan yang paling krusial, mahasiswa harus mendaftar. Tanpa data masuk, tidak mungkin dilakukan verifikasi,” turut Faisal.
Program Gratispol menjadi salah satu instrumen kebijakan Pemprov Kaltim dalam memperkecil hambatan ekonomi terhadap akses pendidikan tinggi.
Ke depan, tantangan utama pemerintah daerah adalah memastikan program ini berjalan tepat sasaran, transparan, serta berkelanjutan di tengah dinamika fiskal daerah.(*)

