Samarinda — Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GM-PEKAT) bersama Aliansi Sopir Tenggarong Seberang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada Rabu (15/10/2025).

Kepada awak media, Kordinator Lapangan (Korlap) aksi, Syafruddin, mengungkapkan bahwa unjuk rasa tersebut menuntut keadilan bagi Paiman bin Pairi. Seorang sopir angkutan kayu yang dijadikan tersangka, karena tuduhan membawa kayu dengan surat jalan palsu.

Ia menilai bahwa kasus tersebut mencerminkan wajah buram penegakan hukum di Kalimantan Timur (Kaltim), dimana rakyat kecil sering dijadikan korban ketidakadilan.

“Paiman hanyalah sopir yang bekerja untuk menghidupi keluarganya, bukan pemilik kayu atau pembuat surat jalan. Tapi justru dia yang dijadikan tersangka, sementara pelaku sebenarnya yang punya modal dan kuasa masih bebas,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan hukum semestinya berpihak pada kebenaran dan kemanusiaan, bukan sekadar formalitas pasal yang menjerat pihak lemah.

“Kasus ini kami rasa menjadi potret nyata, kalau hukum di Kaltim ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami datang ke sini menuntut keadilan substantif, bukan keadilan yang hanya tertulis di pasal,” ujarnya geram.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pristiwa kriminalisasi terhadap sopir atau pekerja lapangan, sekaan menunjukan betapa lemahnya sistem hukum yang tidak berpihak kepada rakyat kecil.

“Hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan malah menindas mereka yang hanya mencari nafkah. Kalau memang mau menegakkan hukum, sentuh pelaku utamanya, bukan yang di bawah,” imbuhnya.

Menutup pernyataaanya, Ia menegaskan aksi ini menjadi simbol perlawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan hukum yang, kerap menimpa kelompok ekonomi lemah.

“Kami menilai kasus Paiman adalah cerminan ketidakmampuan negara menghadirkan keadilan sosial, dan kami tegas menolak segala bentuk penyalahgunaan hukum yang menjadikan rakyat kecil sebagai korban,”

“Kaltim tidak boleh menjadi tanah dimana rakyat bekerja dengan peluh, lalu dihukum karena kesalahan sistem yang dibuat elite,” tutupnya.

Berikut tiga tuntutan utama yang dilayangkan oleh aliansi GM-PEKAT ke PN Samarinda :

• Menegakkan keadilan substantif, bukan formalitas hukum yang menjerat orang tanpa niat jahat.

• Mengutamakan kemanusiaan dan kemanfaatan hukum, karena memenjarakan rakyat kecil bukan solusi, melainkan bentuk ketidakadilan baru.

• Menghentikan kriminalisasi rakyat kecil dan menindak pelaku utama yang sesungguhnya memiliki tanggung jawab hukum.(has)