Tanjung Redeb – Salah satu penekanan yang ditegaskan oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud saat kunjungan kerjanya ke Berau beberapa waktu lalu adalah penggunaan LPG Bersubsidi 3 kilogram atau gas melon. Gubernur meminta agar pelaku usaha bisa mematuhi aturan penggunaan gas bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Seluruh pelaku usaha seperti perusahaan, restoran dan perhotelan untuk tidak menggunakan LPG Bersubsidi, karena sesuai aturan peruntukkannya adalah untuk masyarakat miskin, atau yang memang benar-benar masuk dalam kriteria penerima,” tegasnya beberapa waktu lalu.

Dirinya menyebut, salah satu biang yang membuat gas bersubsidi ini terkadang jarang bahkan hilang di pasaran adalah karena tak adanya ketaatan dalam menjalankan aturan ini. Sehingga, rantai penyalur menjadi tak terarah.

Terpisah, Kabid Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi ketika dikonfirmasi tentang hal ini menyebut jika mulai tahun ini, sejak kewenangan persoalan gas bersubsidi dialihkan ke Diskoperindag, pihaknya akan intens melakukan pengawasan.

“Sebelumnya Kan ditangani bidang perekonomian Setkab Berau, dan baru awal tahun 2025 ini kami dipercaya, sehingga anggaran untuk melakukan pengawasan lapangan juga baru ada. Selanjutnya kita akan melakukan pengawasan itu secara berkala,” ujarnya.

Tak hanya itu, Diskoperindag sendiri juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina hingga agen LPG dan camat dan lurah, agar bisa melakukan pengawasan internal juga. Yakni dengan melakukan kroscek agen dan jumlah kuota gas bersubsidi yang disalurkan ke masing-masing agen.

“Kemarin kita sudah melakukan pengecekan sendiri ke lapangan, dan ternyata memang ada ketidaksesuaian antara data agen dan kuota gas yang disalurkan. Sudah kita berikan peringatan juga, nanti kedepan kita menunggu laporan dari Pertamina yang juga kita minta untuk mengawal data itu,” tutupnya. (mel)