TANJUNG SELOR – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, seluruh perusahaan di Kabupaten Bulungan diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan, Hassanuddin.
Ia menekankan bahwa pembayaran THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meskipun hingga saat ini aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk tahun berjalan belum diterbitkan, pihaknya memastikan ketentuan yang digunakan masih mengacu pada aturan tahun sebelumnya.
“Pada prinsipnya, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Memang ada imbauan agar dibayarkan maksimal 14 hari sebelum hari raya, tetapi karena aturan resminya belum keluar, maka kita tetap mengacu pada ketentuan H-7,” jelasnya, Selasa (3/3).
Hassanuddin menegaskan bahwa pembayaran THR berlaku bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali, selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan tersebut.
Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional.
Perhitungannya dilakukan dengan rumus: masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan upah.
Sebagai contoh, jika seorang pekerja menerima gaji Rp2 juta per bulan dan baru bekerja selama satu bulan, maka perhitungan THR adalah hanya mendapat Rp100 ribu lebih
“Semua pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan terus-menerus wajib mendapatkan THR. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Selain mengacu pada regulasi pemerintah, perusahaan juga wajib mengikuti aturan internal apabila dalam peraturan perusahaan tercantum besaran THR yang lebih tinggi dari ketentuan minimal pemerintah.
Artinya, jika dalam peraturan perusahaan disebutkan bahwa THR lebih besar dari satu bulan upah atau memiliki skema yang lebih menguntungkan pekerja, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih besar tersebut.
“Kalau di peraturan perusahaan nilainya lebih tinggi, maka yang dipakai adalah yang lebih besar. Itu yang harus dibayarkan,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran pembayaran THR, Disnakertrans Bulungan telah membuka posko pengaduan mulai tanggal 2 hingga 27 bulan ini. Posko tersebut melayani laporan pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pengaduan akan ditangani langsung oleh mediator hubungan industrial yang berjumlah tiga orang di lingkungan Disnakertrans Bulungan.
Selain posko pengaduan secara langsung di kantor Disnakertrans, pekerja juga dapat menyampaikan aduan secara daring melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Hassanuddin menyebutkan, sejauh ini pada tahun sebelumnya tidak ada laporan yang masuk, baik secara langsung maupun online. Namun, ia memastikan setiap laporan yang masuk tahun ini akan segera ditindaklanjuti.
“Kalau ada kasus, tentu akan langsung kita proses. Karena ini masuk dalam ranah hubungan industrial,” katanya.
Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Denda tersebut tidak masuk ke kas daerah maupun diberikan langsung kepada pekerja yang bersangkutan, melainkan dialokasikan untuk program kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
Dengan adanya ketegasan ini, Disnakertrans Bulungan berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu, sehingga para pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan sejahtera.
“THR adalah hak pekerja. Karena itu perusahaan wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Hassanuddin. (Lia)

