TANJUNG SELOR – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor menjatuhkan hukuman penjara kepada dua oknum polisi yang terbukti menukar barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dengan tawas.
Kedua terdakwa adalah Ahmad Afis dan Dian Reskyanto. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/3), Majelis Hakim memutuskan Ahmad Afis dihukum 7 tahun penjara. Sementara itu, Dian Reskyanto dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan viral di masyarakat. Pasalnya, kedua oknum polisi tersebut diduga menukar barang bukti sekitar 12 kilogram sabu hasil pengungkapan polda kaltara pada pertengahan 2025 lalu namun melakukan kesalahan yakni menukar BB narkotika yang sudah diamankan menjadi tawas .
Tindakan tersebut dinilai mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Masyarakat menilai tindakan tersebut sangat disayangkan. Sebab, aparat kepolisian yang seharusnya menegakkan hukum dan memberantas narkotika justru menyalahgunakan barang bukti yang telah diamankan.
Juru Bicara PN Tanjung Selor, Made Riyaldi, membenarkan bahwa sidang pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa telah dilaksanakan.
Sidang tersebut merupakan bagian dari perkara nomor 185/Pid.Sus/2025/PN Tjs. “Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menukar narkotika golongan I,” ujar Made melalui pesan singkat, Minggu (15/3).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah karena terlibat dalam upaya menukar barang bukti sabu.
Atas perbuatannya, Ahmad Afis dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sedangkan Dian Reskyanto dihukum 6 tahun penjara.
Meski putusan telah dibacakan oleh majelis hakim, hingga saat ini pihak penasihat hukum para terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Artinya, kedua pihak masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan. (Lia)

