TANJUNG REDEB – Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kasus penyelewengan dana oleh salah satu staff Dinkes Berau, adalah Rp1,2 M. Namun, untuk dana penyelamatan yang dikembalikan ke kas daerah beberapa waktu lalu hanya Rp935 juta. Lantas, kemana sisanya?

Dikonfirmasi Kamis (14/8/2025) siang, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipsus) Kejaksaan Negeri Berau, Erwin Adiabakti menjelaskan jika sisa dari uang pengembalian telah diserahkan sebelumnya oleh tersangka.

“Hasil audit memang awalnya sekitar Rp1 M, namun diketahui, bahwa sebelum penyidikan dilakukan. Dan ternyata terdakwa sudah ada mengembalikan ke kas daerah saat dilakukan audit BPK, nilai yang dikembalikan saat itu sekitar Rp89.542.997,” jelasnya.

Diterangkannya, pada saat dilakukan penyidikan, Kejari meminta audit ke inspektorat dan hasilnya masih global, kurang lebih Rp1 M. Ternyata pada saat proses penyidikan berlangsung sampai berlanjut ke persidangan, diketahui bahwa pada saat audit BPK ini memang sempat terjadi temuan dan itu ada pengembalian.

“Pengembalian itu atas nama orang lain. Jadi, pada saat temuan BPK itu, dikembalikan. Dimana saat itu kami belum penyidikan. Makanya pada saat itu kerugian keuangan negaranya karena pada saat audit yang dilakukan oleh Inspektorat bukan hasil audit BPK, audit investigasi,” bebernya.

Makanya, kemarin pengembaliannya itu Rp935 juta karena sisanya 80 jutaan itu sudah disetor pada saat kami belum melakukan penyidikan. Tapi dulu nyetornya itu bukan atas nama dia, tapi pakai atas nama orang.

Diketahui, modus tersangka melakukan pemalsuan nama pegawai yang menerima TPP. Dan semua keterangan pengembalian itu juga diserahkan pada saat di persidangan dengan melampirkan bukti-buktinya, bukti setornya, bahwa dia sudah setor ke kas daerah.

“Itu juga mengapa pengembalian ke kas daerah kemarin jumlahnya bulat, karena sisanya sudah dikembalikan terlebih dahulu ke kas daerah juga,” tutupnya. (mel)