Jakarta — Dalam rangka mendukung tata kelola administrasi pendidikan yang lebih efisien, aman, dan akuntabel, Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menggelar Webinar “Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Ijazah dan Dasbor E-Ijazah bagi SMA dan Kesetaraan Paket C”, yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Direktorat SMA pada Rabu (30/4) dikutip dari situs resmi kemendikdasmen.
Webinar ini merupakan bagian dari upaya Direktorat SMA untuk memastikan satuan pendidikan memahami secara menyeluruh pedoman pengelolaan ijazah, khususnya menjelang diberlakukannya sistem Nomor Ijazah Nasional (NIN) mulai tahun 2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menekankan bahwa penerapan NIN bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang akuntabel. “Seluruh proses mulai dari input hingga output harus melalui sistem yang terjaga. Dari SPMB, e-Rapor, hingga ke ijazah. NIN menjaga validitas, akurasi, dan legalitas dokumen. Jika ada kendala, kita bisa menelusuri data melalui Dapodik dan scan ijazah,” jelasnya. Ia juga mengajak semua pihak untuk mengoptimalkan pemanfaatan dasbor e-ijazah secara aktif.
Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, menyampaikan bahwa kebijakan penerbitan ijazah dengan NIN merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pendidikan nasional. “Direktorat SMA berusaha memberikan pendampingan di daerah agar bisa mengimplementasikan regulasi ini secara baik dan tanpa halangan yang berat,” ujar Jihad.
Dalam sesi narasumber, Xarisman Wijaya Simanjuntak selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama mengingatkan pentingnya pemahaman regulasi. “Seluruh pihak yang terkait dengan penerbitan ijazah perlu kembali membaca, meneliti, dan mempelajari Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024, pedoman pengelolaan ijazah, serta surat edaran yang diterbitkan oleh kementerian,” tegas Xarisman.
Sementara itu, Seto Setiawan, penanggung jawab Pengelolaan Data Pendidikan dari Pusat Data dan Teknologi Informasi, menekankan pentingnya perbaikan data secara tepat waktu. “Jika menemukan data residu, segera lakukan perbaikan. Jangan menunggu hingga akhir, agar kami bisa membantu prosesnya dengan cepat,” jelas Seto.
Kebijakan penerbitan ijazah berbasis TIK melalui NIN dan sistem verifikasi elektronik ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga memperkuat keamanan dokumen serta meminimalisir risiko kehilangan akibat bencana. Ijazah sebagai dokumen resmi kelulusan harus dikelola secara sistematis, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Webinar ini diharapkan dapat memperluas pemahaman satuan pendidikan mengenai pedoman baru pengelolaan ijazah serta mendorong pengelolaan yang lebih efisien dan berbasis data.
Selain itu, Dilansir dari Medcom, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerapkan ijazah digital dan cetak mandiri untuk sekolah mulai 2025. Namun tidak semua sekolah dapat menerapkan ini.
Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar mengatakan, Kemendikdasmen memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah tersebut. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusinya.
Namun, penting untuk dicatat, tidak semua sekolah boleh menerapkan ijazah digital dan cetak mandiri. Hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah tersebut.
“Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut,” kata Winner dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025, dikutip dari YouTube Direktorat SMA, Jumat, 7 Februari 2025 lalu.
Alasan Penerapan Ijazah Digital untuk Sekolah
Kemendikdasmen terus mendorong transformasi digital, salah satunya penerapan ijazah elektronik. Langkah ini bertujuan memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.
“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah,” kata Winner.
Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan.
Selain itu, Winner Jihad Akbar, menekankan pentingnya digitalisasi ijazah. Ia menyatakan bahwa penerapan ijazah elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.
Melalui digitalisasi ini, proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan. Selanjutnya, selaku Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menyoroti perubahan signifikan dalam regulasi penerbitan ijazah dengan adanya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
“Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Namun, regulasi terbaru ini telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” ujar Xarisman.
Mengutip laman PERURI, ijazah digital dirancang untuk meningkatkan keamanan, kemudahan verifikasi, dan efisiensi dalam pengelolaan dokumen akademik pascakelulusan dari dunia pendidikan, yang juga sangat berguna untuk digunakan dalam dunia kerja.
Ijazah digital adalah dokumen resmi yang diterbitkan dalam format digital, menggantikan atau melengkapi ijazah fisik konvensional. Dokumen ini dilengkapi dengan fitur keamanan tinggi, seperti tanda tangan digital yang terenkripsi, untuk memastikan keaslian dan integritas data, sehingga ijazah tidak dapat dipalsukan. (*/)