Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan aktivitas pelayanan publik tetap berjalan selama penerapan kebijakan waktu kerja aparatur sipil negara (ASN) pada 29 hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut mengikuti ketentuan pemerintah pusat dan diterapkan di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Berau. Meski ASN diberikan fleksibilitas kerja, produktivitas dan kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa ASN yang melaksanakan work from anywhere (WFA) tetap memiliki kewajiban menyelesaikan tugas-tugas kedinasan.

“Ketentuannya sudah jelas, kita ikuti kebijakan pusat. Walaupun fleksibel, pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal,” kata Sri Juniarsih.

Ia menjelaskan, mekanisme kerja daring harus dimanfaatkan secara optimal, terutama dalam menjaga koordinasi antarunit kerja melalui berbagai sarana komunikasi.

“Semua pekerjaan yang bisa diselesaikan secara online harus tetap dijalankan. Apalagi ini sudah mendekati akhir tahun, di mana proses penutupan buku dan serapan anggaran juga sudah selesai,” ujarnya.

Dengan skema kerja tersebut, ASN dapat bekerja dari rumah atau lokasi lain tanpa meninggalkan tanggung jawab kedinasan. Pemerintah daerah juga memastikan bahwa layanan publik yang bersifat esensial tetap beroperasi, khususnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

“Pelayanan dasar tidak boleh terganggu. Itu menjadi perhatian utama kami,” pungkasnya.(*)