TANJUNG REDEB – Mulai ramainya franchise dengan merek nasional yang masuk ke Kabupaten Berau, mendapat sorotan. Pasalnya, keberadaan mereka sudah seharusnya memberikan kontribusi juga ke daerah salah satunya dalam bentuk pajak.

Seperti salah satu franchise yang baru beroperasi yaitu Mie Gacoan. Usaha baru di Jalan H.Isa itu, wajib menyetorkan pajak usahanya kepada Pemerintah Daerah.

“Mereka sudah datang melapor sebelum soft opening. Tinggal menunggu nomor pajaknya keluar, mereka sudah masuk dalam data wajib pajak,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie dihubungi Rabu (24/9/2025).

Dijelaskannya, meskipun sudah mulai beroperasi sejak bulan ini, namun untuk biaya pajak yang dikenakan baru dibayarkan bulan Oktober mendatang. Ini karena menunggu adanya proses nomor wajib pajak.

“Sesuai aturan yang baru, mereka dikenakan pajak dengan persentase sama yakni 10 persen. Dan Mie Gacoan ini terdaftar wajib pajak di dua objek berbeda yaitu pajak makan minum dan pajak parkir, dengan nilai yang sama masing-masing 10 persen,” tambahnya.

Untuk pengawasan sendiri, Bapenda terus mengupdate data wajib pajak yang sudah ada. Namun untuk franchise merek nasional ini termasuk yang taat pajak, lantaran pembayaran pajaknya langsung dilaporkan ke pusat.

“Selama ini untuk franchise seperti itu termasuk taat pajak. Karena mereka juga harus melaporkan ke pusat. Sehingga tidak bisa dilakukan manipulasi data apalagi untuk pajak,” pungkasnya. (*)