SAMBALIUNG – Adanya insiden kapal tongkang yang kandas pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 13.00 wita di perairan Sukan langsung ditindaklanjuti pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb.

Nakhoda Kapal TB Prima Star 15, TK Prima Sakti 32 langsung dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari hasil itu diketahui jika kandasnya kapal tongkang itu karena akibat adanya arus deras.

“Kami langsung melakukan pengecekan ke TKP, untuk memastikan kejadian tersebut tidak mengganggu alur pelayaran serta memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Kami juga melakukan pemanggilan kepada Nakhoda TB. Prima Star 15 / TK. Prima Sakti 32 untuk dimintai keterangan atas kejadian tubrukan kapal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Kepala Kantor UPP Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning.

Tak hanya itu, pihak KUPP Tanjung Redeb juga mempertanyakan tindakan yang diambil nakhoda kapal saat kejadian itu, apakah sesuai dengan aturan evakuasi yang ada.

“Kami juga tanyakan bagaimana tindakan yang diambil. Mulai dari penambahan air ballast pada tangki haluan sebelah kanan untuk menyeimbangkan buritan lambung kiri kapal. Melakukan pemompaan air ballast dengan menggunakan pompa alkon untuk menghisap air agar terapung kembali. Dan dilaksanakan docking untuk perbaikan setelah dilakukan pembongkaran di kapal vessel yang direncanakan pada tanggal 27 Oktober 2025,” bebernya.

KUPP Kelas II Tanjung Redeb sendiri, dikatakannya melakukan pengawasan secara berkala. Bahkan sering kali bersama dengan instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, dan berfokus pada kepatuhan terhadap aturan dan keselamatan.

Untuk fokus pengawasannya yakni keselamatan pelayaran dengan memastikan kapal-kapal mematuhi aturan lalu lintas, terutama di jalur sungai yang padat seperti Sungai Segah, untuk mencegah tabrakan.

Sedangkan untuk pemuatan barang, adalah dengan mengawasi proses pemuatan kapal untuk memastikan muatan tidak melebihi batas tinggi yang diizinkan demi keamanan saat melewati jembatan. Juga aktivitas bongkar muat, dengan melakukan pengawasan rutin terhadap aktivitas bongkar muat, seperti pengawasan minyak goreng di Pelabuhan Tanjung Redeb.

(*)