Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau terus memperkuat sistem tata kelola kepegawaian berbasis digital. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkab Berau kini mengandalkan iPresensi sebagai sistem absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terintegrasi dan mudah diaudit.
Berbeda dari metode fingerprint konvensional, iPresensi dirancang sebagai sistem berbasis gawai yang memungkinkan seluruh ASN melakukan presensi melalui handphone masing-masing. Sistem ini dapat diakses melalui platform ipresensi.beraukab.go.id selama perangkat terkoneksi dengan jaringan internet.
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, menjelaskan bahwa iPresensi dikembangkan bukan sekadar sebagai alat pencatat kehadiran, tetapi sebagai fondasi baru pengelolaan data kepegawaian yang lebih efisien dan transparan.
“Dengan sistem digital, seluruh data kehadiran terekam real time. Proses pendataan jadi lebih cepat, akurat, dan mudah ditelusuri,” katanya.
Dalam implementasinya, iPresensi dilengkapi fitur verifikasi lokasi berbasis Google Maps. Sistem ini memastikan ASN melakukan presensi sesuai dengan radius lokasi kerja yang telah ditentukan. Selain itu, setiap presensi diwajibkan mengunggah swafoto sebagai bentuk validasi kehadiran di tempat tugas.
Menurut Didi, integrasi tersebut membuat pengawasan kehadiran menjadi lebih objektif tanpa harus bergantung pada perawatan perangkat fisik seperti mesin fingerprint. Selain memangkas biaya operasional, penggunaan gawai pribadi ASN juga mengurangi kebutuhan pengadaan alat baru dalam jangka panjang.
Sistem iPresensi mulai diterapkan secara bertahap sejak awal 2024. Sebelum diberlakukan, Diskominfo Berau terlebih dahulu melakukan pelatihan teknis kepada petugas sekretariat di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses transisi berjalan lancar.
“Petugas di OPD kami siapkan agar mampu mengelola data pegawai, sekaligus mendampingi ASN saat menggunakan sistem,” jelas Didi.
Hingga kini, sebanyak 57 OPD telah resmi menerapkan absensi digital tersebut. Masing-masing instansi bertanggung jawab melakukan input dan pembaruan data agar presensi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Diskominfo Berau menerapkan pendekatan fleksibel untuk wilayah yang belum terjangkau jaringan internet stabil. Beberapa kampung dan kecamatan yang masih masuk kategori blankspot masih diperbolehkan menggunakan presensi manual sebagai solusi sementara.
“Yang utama pelayanan publik tetap berjalan. Untuk wilayah terbatas jaringan, kita beri ruang sambil menunggu pembangunan infrastruktur komunikasi,” tegasnya.
Didi menambahkan, kehadiran iPresensi diharapkan tidak hanya menjadi sistem pencatat kehadiran, tetapi juga sarana membangun budaya kerja ASN yang lebih disiplin, modern, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.(ADV)


