TANJUNG REDEB – Munculnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru di Kabupaten Berau menjadi sorotan. Pasalnya, si pemilik IUP bukanlah orang dari Kaltim apalagi dari Berau. Hal ini pun memantik pembicaraan di masyarakat.

Ditemui Rabu (20/8/2025) siang, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said menyebut jika dirinya belum mengetahui terkait adanya IUP baru itu. Apalagi si pemilik IUP yang ternyata salah satu anggota DPR RI.

“Saya belum copy itu, nanti kita cek. Tapi kalau memang ada, maka wajib ada laporan masuk ke Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Dikatakannya, untuk izin pertambangan itu memang menjadi kewenangan pusat. Dan jika perusahaan itu sesuai ketentuan, dan diberikan izin oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah harus memberikan pengawalan.

“Meskipun sudah ada izin pusat, daerah tetap harus mengawal jalannya. Semua perusahaan yang beroperasi di Berau ini harus sesuai dengan regulasi yang ada,” tambahnya.

Dirinya memberikan penegasan jika apapun dan siapapun perusahaan yang memiliki izin dari manapun yang beroperasi di Kabupaten Berau, harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah.

“Karena semuanya harus wajib mengikuti regulasi dan aturan yang ada di Kabupaten Berau,” tutupnya.

Diketahui, IUP baru di Kabupaten Berau, Kaltim ini sudah memiliki susunan direksi yang lengkap mulai dari Komisaris anggota DPRD Jateng PDIP, dan direktur anggota DPRD Aceh. Dimana ada beberapa nama yang juga muncul. Salah satunya yakni anggota DPR RI, Shanty Alda Nathalia, yang memiliki posisi sebagai Komisaris Utama dalam susunan direksi IUP yang diterbitkan.(mel)