NASIONAL – Menjelang arus mudik Lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan satu hal yang kerap dianggap sepele, namun berdampak serius pada integritas penyelenggaraan negara: penggunaan kendaraan dinas.
Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, KPK menegaskan kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik atau perjalanan keluarga. Larangan ini mencakup seluruh kendaraan yang berstatus sebagai fasilitas negara, mulai dari Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan sewaan yang digunakan untuk operasional instansi pemerintah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kendaraan dinas sejatinya disediakan untuk menunjang tugas pelayanan publik, bukan untuk kebutuhan pribadi aparatur negara.
“Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan bukan hanya bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan,” ujar Budi dalam keterangannya.
Menurut dia, praktik semacam itu secara langsung merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Dalam konteks yang lebih luas, pelanggaran tersebut juga berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
KPK menilai, momentum Hari Raya kerap menjadi titik rawan terjadinya pelanggaran etik, terutama terkait pemanfaatan fasilitas negara dan penerimaan gratifikasi. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut mendorong seluruh pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk memperkuat pengawasan internal.
Langkah pengawasan itu mencakup pemantauan penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran, sekaligus memastikan seluruh pegawai mematuhi ketentuan yang berlaku.
KPK menegaskan, kepatuhan terhadap aturan ini bukan sekadar soal disiplin administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan. Di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas, penggunaan fasilitas negara secara tepat menjadi indikator penting bersih tidaknya tata kelola pemerintahan.
Dengan pengawasan yang diperketat, KPK berharap tradisi mudik Lebaran tetap berjalan tanpa harus dibayangi praktik-praktik yang mencederai etika jabatan.(*)

