Samarinda – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan di Kalimantan Timur (Kaltim) segera menuntaskan tunggakan perkara.

Khususnya kasus-kasus lama, yang belum berkekuatan hukum tetap.

 

Burhanuddin menekankan bahwa optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan sangat penting.

 

Arahan tersebut disampaikannya, saat memberikan pengarahan kepada seluruh insan Adhyaksa di wilayah hukum Kaltim, dalam kunjungannya selama dua hari kemarin.

 

Dalam arahannya, ia memberi perhatian khusus pada penanganan tindak pidana korupsi, serta upaya penyelamatan keuangan negara yang nilainya telah melampaui Rp18 miliar di Kaltim.

 

“Penanganan korupsi tidak boleh berhenti pada perkara-perkara kecil seperti Dana Desa semata. Kejaksaan harus berani masuk ke kasus dengan nilai kerugian negara yang besar dan berdampak luas bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Selain penegakan hukum, Kejaksaan di Kaltin juga diminta berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional maupun daerah.

 

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya fungsi pendampingan hukum dan intelijen, termasuk dalam mendukung program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis.

 

Menurutnya, pendampingan dari bidang Intelijen serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) diperlukan agar program pemerintah berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan terhindar dari penyimpangan.

 

Selain itu, ia turut menyoroti potensi kerawanan pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam.

Dan meminta jajaran Kejaksaan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan dan pertambangan.

 

“Kaltim memiliki potensi sumber daya alam yang besar, tetapi juga rentan terhadap perambahan hutan dan aktivitas tambang tanpa izin. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

 

Burhanuddin juga menyatakan, seluruh pegawai Kejaksaan untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme.

 

Terutama di tengah potensi serangan balik dari pihak-pihak yang merasa terganggu oleh penegakan hukum.

 

Diakhir ia mengimbau, agar penggunaan media sosial dilakukan secara bijak, dengan fokus menyampaikan informasi positif tentang kinerja Kejaksaan dan menghindari konten yang dapat mencederai marwah institusi.

 

“Seluruh pimpinan satuan kerja harus menjalankan tugas dengan tanggung jawab tinggi untuk menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan keadilan hukum yang sesungguhnya,” ujarnya.

 

Untuk diketahui bahwa dalam aspek tata kelola organisasi, Burhanuddin mengapresiasi capaian penyerapan anggaran Kejati Kaltim, karena selama tahun 2025 yang mencapai 97,12 persen.(*)