BERAU – Pertumbuhan ekonomi kreatif (Ekraf) di Kabupaten Berau kian pesat. Namun, inovasi produk yang lahir dari tangan terampil warga Berau rentan dicuri atau diklaim pihak lain jika tidak dibarengi dengan perlindungan hukum yang kuat.

Atas dasar itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau terus menggencarkan edukasi mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan pendaftaran merek bagi para pelaku industri kreatif.

Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir, menegaskan bahwa potensi Ekraf di Bumi Batiwakkal sangat besar dan otentik. Oleh karena itu, kesadaran untuk mengurus legalitas karya harus ditanamkan sejak dini.

“Ayo daftarkan produk atau karya kita ke HAKI. Jangan sampai karya kita diambil orang, sehingga daerah dan penciptanya tidak memperoleh manfaat apa-apa,” tegas Ilyas.

Senada dengan itu, Kabid Usaha, Jasa Pariwisata dan Ekraf Disbudpar Berau, Nurjatiah, menjelaskan bahwa HAKI bukan sekadar selembar sertifikat. Ada nilai ekonomi tinggi di baliknya.

Ketika sebuah karya baik itu wastra (kain), kuliner, musik, hingga aplikasi – sudah terdaftar secara legal, pemiliknya berhak atas royalti jika karya tersebut digunakan pihak lain secara komersial.
“Ini penting bagi masyarakat. Jika telah dilindungi hukum, orang lain tidak bisa sembarang mengakui. Pemilik produk juga sah memperoleh royalti,” jelas Nurjatiah.

Disbudpar Berau saat ini tengah fokus mengawal enam subsektor prioritas pariwisata agar melek hukum. Keenam subsektor tersebut meliputi wastra dan kriya, kuliner, seni pertunjukan, fotografi, video dan film, serta musik dan aplikasi.

Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi informasi terkait mekanisme pengajuan HAKI ke kementerian terkait di pusat. Tujuannya satu: agar karya otentik anak-anak Berau terlindungi dan bisa menjadi aset ekonomi jangka panjang yang membanggakan daerah.