Tanjung Redeb – Kasus dugaan pelecehan seksual dengan terduga pelaku AR kembali menjadi sorotan setelah Polres Berau mengungkap perkembangan terbaru penanganannya. Dalam rilis resmi pada Jumat (5/12/25), polisi memastikan bahwa aksi pelaku diduga telah berlangsung sejak 2021.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa penyidikan dimulai setelah orang tua salah satu korban membuat laporan pada Sabtu (11/11/25). Setelah laporan diterima, AR langsung diamankan di bandara setibanya dari Yogyakarta.

“Korban yang sudah kami konfirmasi ada empat orang. Namun ada lima korban lain yang masih belum bersedia memberikan keterangan karena menganggap kasus ini sebagai aib,” ujarnya.

Polisi menilai minimnya kesediaan korban untuk berbicara menjadi tantangan utama dalam proses pendalaman kasus. Usia para korban juga bervariasi, mulai dari 15 hingga 17 tahun, serta ada pula korban yang sudah berstatus mahasiswa. PPA Polres Berau berencana menelusuri korban lain di Kecamatan Tabalar, namun langkah ini masih menunggu selesainya masa ujian para korban.

“Korban sementara masih fokus sekolah. Setelah ujian, kami akan mendatangi mereka,” kata Siswanto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari isu yang beredar di lingkungan tempat AR bekerja. Seorang saksi yang berinisial S kemudian menelusuri rumor tersebut dan memanggil dua murid yang diduga menjadi korban. Keduanya mengakui adanya penyimpangan seksual yang dilakukan oleh AR. Informasi lain menyebutkan ada korban yang mengalami pelecehan hingga empat kali.

Para korban disebut berasal dari salah satu organisasi yang dibina oleh AR. Dalam aksinya, pelaku diduga mengiming-imingi korban dengan tawaran beasiswa.

Meski muncul kabar bahwa pelaku juga merupakan korban pada masa lalu, polisi menyebut isu tersebut masih belum ditelusuri lebih jauh.

Atas perbuatannya, AR terancam Pasal 82 ayat (1) Perppu No. 1 Tahun 2016 atau Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak, dengan ancaman penjara 5–15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Jika terbukti dilakukan oleh pendidik atau dilakukan berulang, hukuman dapat diperberat hingga 20 tahun.

Selain itu, AR juga dijerat Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 yang ancamannya serupa, termasuk kemungkinan pemberatan hukuman apabila pelaku memiliki hubungan khusus dengan korban.(Dvn)